Gloria NatapradÂja Hamel akhirnya diizinkan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PaskiÂbraka). Menpora, Imam Nahrawi, pun berterima kasih kepada Presiden dan Wapres. Kasus Gloria ini menjadi bukti peliknya pengurusan status kewarganegaraan.
“Terima kasih Pak Presiden @ jokowi Pak Wapres @Pak_JK yg telah mengijinkan Gloria bergabung sore ini di PaskiÂbraka,†jelas Imam Nahrawi yang mencuit dalam akun twitternya @imam_nahrawi beberapa menit lalu, Rabu (17/8/2016).
Pernyataan ini merupakan pernyataÂan resmi dari Menpora. Gloria sebelumÂnya diminta bertemu Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Merdeka usai upacara bendera di Istana Merdeka. SeÂlama upacara, Gloria hanya bisa melihat upacara dari TV di Wisma Negara. SeÂbelumnya, saat ditanya soal kelanjutan nasibnya, Gloria mengatakan akan ada kejutan. “Let’s see nanti sore, you will see the surprise. Cari tahu sendiri saja nanti sore,†katanya berteka-teki.
Gloria bergabung dengan Tim GorÂdon. Posisinya berada di belakang barisan pembawa baki dan penurun bendera. PoÂsisi Gloria di tim pengiring adalah sebelah kanan nomor dua dari depan. Selama perÂsiapan, Gloria yang sudah mengenakan seragam lengkap Paskibraka beserta koÂpiahnya, terus tersenyum. Namun, wajah Gloria berubah menjadi serius kala pelatih Paskibraka mengecek kesiapan barisannya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menceritakan proses diterimanya GloÂria Natapraja Hamel menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Presiden Jokowi dan Wapres JK meminta pertimbangan Menkum HAM hingga PanÂglima TNI.
“Ada perbedaan yang mendasar ya. Gloria masih 16 tahun, UU kita mengatur bahwa yang masih di bawah 18 tahun itu bisa memilih kewarganegaraannya sendÂiri,†jelas Pramono saat ditanya alasan Gloria jadi diterima Paskibraka di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, JaÂkarta Pusat, Rabu (17/8/2016).
Polemik mengenai status kewarganegÂaraan Gloria, menurut Pramono, adalah kelalaian orangtuanya, bukan kesalahan Gloria. Gloria seharusnya bisa didaftarÂkan status WNI-nya maksimal 4 tahun setelah lahir. Dia juga mengungkapkan Presiden dan Wapres meminta pertimÂbangan sebelum mengambil keputusan.
“Melihat nasionalis Gloria, keinginanÂnya, kecintaannya dan juga kalau lihat bagaimana akhirnya kemudian dia tetap berharap, menurut saya karena ini masih anak yang tumbuh dan negara juga memÂberikan ruang untuk itu. Juga Presiden dan Wapres sangat konsen terhadap hal tersebut maka Panglima TNI, kemudian Menpora diminta untuk ada jalam keluar untuk hal tersebut. Kemudian Menkum HAM juga melihat ternyata bisa, nanti kita lihatlah,†tuturnya.
Pemerintah, lanjut Pramono, dalam persoalan Gloria ini mengambil jalan keluar yang soft. “Gloria diterima oleh Presiden dan Wapres dan insyaallah mudah-mudahan nanti ketika penurunan bendera Gloria bagian dari Paskibraka,†tuturnya.
Gloria memiliki ayah WNI Prancis dan ibu seorang WNI. Menurut ibunda GloÂria, Ira Natapraja Hamel membenarkan putrinya memiliki paspor warga negara Prancis. Gloria sendiri urung jadi pasuÂkan Paskibraka karena berstatus WNA. “Kenapa dia punya paspor Prancis, kareÂna Indonesia tidak memberikan paspor kalau belum 18 tahun,†kata Ira, “Terus dia (Gloria) kalau mau keluar negeri bagaimana fasilitasnya? Apa yang dipakai identitas dia?†sambungnya.
Sementara itu, otoritas Prancis berÂsedia memberikan paspor yang berlaku hingga Gloria berumur 18 tahun dan meÂmilih kewarganegaraan. “Kalau Prancis kan memberikan, ‘silakan saja pakai dulu nanti sampai dia 18 tahun sesuai UU InÂdonesia, kalau dia (Gloria) mau pilih InÂdonesia ya sudah, berarti yang Prancis dihapus, gugur,†ujarnya.
Menurut Menkum HAM, Gloria belum mendapatkan status WNI karena orangÂtuanya lalai mendaftarkan status WNI setelah Gloria maksimal berusia 4 tahun. Namun, Gloria bisa mengajukan kembali status WNI-nya setelah usianya genap berusia 18 tahun.
Gloria berpaspor Prancis karena orangtuanya lalai mendaftarkan status WNI Gloria maksimal 4 tahun sebelum lahir. Menurut Menkum HAM, Yasonna Laoly, status WNI Gloria bisa diajukan setelah usianya genap 18 tahun.
Kasus Arcandra Tahar dan Gloria NaÂtapraja Hamel inipun dijadikan momenÂtum Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan ada peluang revisi UU Kewarganegaraan itu menjadi Program Legislasi Nasional (ProÂlegnas) prioritas tahun ini.
“Kita melihat soal kewarganegaraan misalnya sekarang setelah ada beberapa peristiwa menjadikan kita ingat kembali harus memprioritaskan pembahasan menyangkut hal ini (UU KewarganegaÂraan). Saya kira kita akan evaluasi ProÂlegnas itu ada beberapa yang tidak pas kita bahas sekarang momentumnya ada beberapa yang kita drop ada yang beberÂapa undang-undang yang justru tidak ada dalam Prolegnas kita anggap penting kita masukan dalam RUU yang baru yang diÂprioritaskan termasuk yang ini. Kita juga ingin putra putri terbaik bangsa ini yang ingin menyumbangkan tenaga pikirannya untuk negara ini kenapa kita persulit,†kata Ade kepada wartawan usai upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Rabu (17/8/2016).
Revisi UU Kewarganegaraan, kata politisi yang disapa Akom itu, bukan beÂrarti melonggarkan syarat untuk menjadi WNI. Namun untuk membuka kesempaÂtan seluas-luasnya bagi anak bangsa yang ingin mengabdikan diri dan jiwa nasionalÂisme kepada negara.
DPR, kata Akom, akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas kemungkinan revisi UU KewarganegaÂraan. Rencananya, Kamis besok usai perÂingatan Hari Konstitusi, pimpinan DPR akan mengevaluasi program-program legÂislasi prioritas.
Adapun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyarankan Gloria Natapraja Hamel mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan kewarganegaraan akibat pernikahan pasangan beda negara. Gloria yang kini berusia 16 tahun sempat batal menjadi pasukan pengibar bendera pusaÂka di Istana Negara karena menyandang status dua negara.
Ayah Gloria berkewarganeraan PranÂcis, adapun sang ibu berdarah Sunda. Gloria dinilai merupakan legal standing yang tepat untuk mengajukan uji materi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
(Yuska Apitya Aji)
Bagi Halaman