Senada, Anggota Komisi C, Yus Ruswandi men­gatakan, sampai saat ini dirin­ya tidak mengetahui adanya warga sipil yang mengajukan perijinan menembak.

“Latihan menembak itu hanya ada di TNI. Seharusnya tidak boleh Cafe Sniper mem­buat sarana latihan tembak kepada para pengunjung. Itu kan ijinnya restoran. Pemkot Bogor harus lebih tegas lagi dalam hal ini,” terangnya.

BACA JUGA :  Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

Seperti diketahui, kasus perizinan Cafe Sniper masih simpang siur dan belum ada sanksi apapun yang diberikan oleh Pemkot Bogor terhadap Cafe tersebut.

Ditengah polemik izin HO yang belum dilengkapi, cafe tersebut kedapatan mengada­kan latihan menembak. Pada­hal dalam Peraturan Daerah (Perda), latihan kegiatan ket­angkasan itu perlu mendapat­kan izin karena termasuk ke dalam pajak hiburan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Sampai kapankah Pemkot Bogor akan terus menutup mata terkait perijinan yang be­lum diproses oleh Cafe Sniper tersebut? Memperbanyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang diperlukan, namun hukum tidak bisa dikesamp­ingkan begitu saja. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================