Senada, Anggota Komisi C, Yus Ruswandi menÂgatakan, sampai saat ini dirinÂya tidak mengetahui adanya warga sipil yang mengajukan perijinan menembak.
“Latihan menembak itu hanya ada di TNI. Seharusnya tidak boleh Cafe Sniper memÂbuat sarana latihan tembak kepada para pengunjung. Itu kan ijinnya restoran. Pemkot Bogor harus lebih tegas lagi dalam hal ini,†terangnya.
Seperti diketahui, kasus perizinan Cafe Sniper masih simpang siur dan belum ada sanksi apapun yang diberikan oleh Pemkot Bogor terhadap Cafe tersebut.
Ditengah polemik izin HO yang belum dilengkapi, cafe tersebut kedapatan mengadaÂkan latihan menembak. PadaÂhal dalam Peraturan Daerah (Perda), latihan kegiatan ketÂangkasan itu perlu mendapatÂkan izin karena termasuk ke dalam pajak hiburan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Sampai kapankah Pemkot Bogor akan terus menutup mata terkait perijinan yang beÂlum diproses oleh Cafe Sniper tersebut? Memperbanyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang diperlukan, namun hukum tidak bisa dikesampÂingkan begitu saja. (Abdul Kadir Basalamah)