ANGKOTBOGOR TODAY – Tersendat­nya pembenahan sistem trans­portasi umum di Kota Bogor disebabkan masih adanya ang­kutan perkotaan (angkot) per­orangan atau mandiri. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan tenggat angkot berbadan hukum hing­ga akhir Desember 2016.

Dengan angkot berbadan hukum, angkot bisa diatur dan diawasi langsung oleh pemer­intah. Kepala Dinas Lalu Lin­tas dan Angkutan Jalan (DL­LAJ) Kota Bogor Rakhmawati mengatakan, saat ini dari 3.412 angkot yang beroperasi di Kota Bogor, 37 kendaraan di antaranya belum berbadan hukum.

“Tersisa 37 angkot yang be­lum bergabung atau berbadan hukum. Kami sudah memang­gil pemilik angkutan dan saat ini sedang diproses untuk mengajukan badan hukukm­nya,” jelasnya, Rabu (17/8).

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Data yang dilansir DLLAJ Kota Bogor, ada 14 koperasi angkutan kota yang terdaftar badan hukum, dan 11 perse­roan terbatas (PT) yang juga ikut mendaftar. DLLAJ juga menargetkan, pada akhir ta­hun 2016 semua angkutan bisa berbadan hukum.

Bagi angkutan yang belum bergabung dengan badan hukum, tentu mereka tidak akan bisa memperpanjang masa trayeknya lagi. “Kami juga akan lakukan pembinaan badan hukum, dan bila angkot sudah berbadan hukum juga akan diseragamkan terkait mengelola angkutan umum sesuai mekanisme yang dibuat pemerintah,” kata Rakhmawa­ti.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

Aturan angkot berbadan hukum sudah dikeluarkan se­jak Agustus 2015 lalu. Aturan baru ini, mewajibkan angkot tidak lagi dijalankan mandiri/ perorangan namun harus ter­gabung dengan perusahaan. Dengan berbadan hukum, para sopir diharapkan tidak lagi mengejar setoran. Sebab ada ketentuan bagi peru­sahaan untuk menetapkan sistem gaji kepada sopir ang­kot. (Yuska)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================