“Sehingga skema PSO masih di­lakukan dalam rangka meningkatkan share pengguna KRL. Dimana kompo­sisi besaran PSO juga sejalan dengan peningkatan perjalanan,”ucapnya.

Zulfikri menjelaskan latar be­lakang penyesuaian tarif ini memper­timbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin meningkat. Kemudian, dia menyebut, pelayanan KRL semakin membaik serta keterse­diaan PSO yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

“Pemerintah juga mengalokasikan dana PSO secara proporsional untuk angkutan kereta api di luar KRL. Sep­erti kereta api antar kota dan kereta perkotaan,” tandasnya.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Joice Hutajulu menambahkan, kenaikan itu sejatinya sudah diperkirakan saat penentuan PSO tahun lalu. Jatah PSO untuk KA perkotaan atau KRL memang tidak mencukupi hingga akhir tahun. Sebagai informasi, dari 1,8 triliun dana PSO 2016, hampir 80 persen diperun­tukkan PSO KRL. ”Karena jumlah pen­umpang yang terus naik, lalu banyak sarana yang terus ditambah. PSO pun tidak mencukupi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================