“Sehingga skema PSO masih diÂlakukan dalam rangka meningkatkan share pengguna KRL. Dimana kompoÂsisi besaran PSO juga sejalan dengan peningkatan perjalanan,â€ucapnya.
Zulfikri menjelaskan latar beÂlakang penyesuaian tarif ini memperÂtimbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin meningkat. Kemudian, dia menyebut, pelayanan KRL semakin membaik serta keterseÂdiaan PSO yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
“Pemerintah juga mengalokasikan dana PSO secara proporsional untuk angkutan kereta api di luar KRL. SepÂerti kereta api antar kota dan kereta perkotaan,†tandasnya.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Joice Hutajulu menambahkan, kenaikan itu sejatinya sudah diperkirakan saat penentuan PSO tahun lalu. Jatah PSO untuk KA perkotaan atau KRL memang tidak mencukupi hingga akhir tahun. Sebagai informasi, dari 1,8 triliun dana PSO 2016, hampir 80 persen diperunÂtukkan PSO KRL. â€Karena jumlah penÂumpang yang terus naik, lalu banyak sarana yang terus ditambah. PSO pun tidak mencukupi,†tandasnya.
(Yuska Apitya Aji)