Diberitakan sebelumnya, proses lelang proyek pen­gadaan Pembangunan Fasili­tas Pedestrian dan Jalur Pese­peda di seputar Jalan Kebun Raya Bogor masih dinilai jang­gal oleh sebagian kalangan. Salah satunya dari peserta proyek yang tidak dimenang­kan dalam proses pemilihan ULP yakni PT Mawatindo Road Contruction. Bahkan, mer­eka menilai pemenang proyek tersebut yakni PT Wiraloka Se­jati memiliki nilai harga yang lebih tinggi dibandingkan PT Mawatindo Road Contruction dan ada potensi merugikan negara.

Ketua Asosiasi Pengusa­ha Konstruksi Nasional In­donesia (Aspekindo) Kota Bogor, Tumpal Pandjaitan mengatakan, PT Mawatindo Road Contruction memi­liki nilai penawaran yang lebih rendah yakni sebesar Rp 30.140.570.000, sedang­kan PT Wiraloka Sejati nilai penawarannya lebih tinggi yakni Rp 32.162.614.000.

“Dalam hal ini artinya neg­ara sudah dirugikan sebesar Rp 2.257.501.000. Kami tidak puas dengan hasil evaluasi le­lang itu dan sanggahan sudah kami berikan dengan acuan landasan hukum berdasarkan Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Ba­rang/Jasa Pemerintah,” pa­parnya kepada BOGOR TODAY.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

Ia juga menambahkan, ter­kait Networking Planning bu­kan suatu permasalahan yang substansial dan tidak menjadi suatu alasan yang dapat meng­gugurkan penawaran peserta dan tidak bisa menjadi acuan karena pada tahap pelaksanaan akan ditemukan lintasan kritis. “Poin yang menyatakan tidak adanya lintasan kritis ini terke­san mengada-ada,” paparnya.

Ia juga mengklaim, pada tahap penjelasan pekerjaan atau aanwzing sudah disepak­ati bahwa personil sesuai den­gan dokumen pengadaan dan personil yang sudah dibahas dan disepakati pada proses Aanwzing pada tanggal 21 Juli 2016 lalu tetap seperti yang di­persyaratkan dalam dokumen pengadaan.

“Tetapi kenyataannya apa? pada tanggal 27 Juni 2016 ada penambahan persayaratan personil yang mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT) serta penggantian dan pengu­rangan sub bidang Sertifikat Keterampilan (SKT) Personil yang sudah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Tak hanya itu, pada saat pem­buktian kualifikasi pemenang lelang sudah disepakati sebe­lumnya harus menghadirkan seluruh personil dan kesepak­atan tersebut tidak dituang­kan kedalam addendum per­tama dan kedua. Kami curiga ada permainan disini untuk meloloskan salah satu peser­ta dalam proses lelang ini,” terangnya.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor, 150 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Tak hanya itu, ia men­gatakan, klarifikasi untuk menghadirkan tenaga ahli/ personil inti untuk calon pemenang sesuai dengan ke­sepakatan pun tidak dilak­sanakan.

“Sesuai dengan Poin E, se­harusnya Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam doku­men itu. Kami menuntut agar hasil lelang Pengadaan Pem­bangunan Fasilitas Pedestrian dan Jalur Pesepeda Seputar Kebun Raya ini dibatalkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep Zakaria belum bisa dikonfirmasi kejelasannya terkait hal ini. Proyek pem­bangunan pedestrian, drain­ase dan jembatan di seputar KRB ini pun sudah dimulai se­jak 26 Juli lalu dan rencananya akan selesai pada 22 Desem­ber 2016 mendatang. Apakah pengerjaan proyek ini berma­salah atau tidak? Hanya waktu yang menjawab. (Abdul Ka­dir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================