
Untuk prasarana sarana mencakup aset dan perlengÂkapan maupun peralatan yang ada di Terminal BarananÂgsiang serta yang melekat di bangunan terminal juga akan diserahkan.
Sedangkan untuk pemÂbiayaan itu secara otomatis setelah adanya Berita Acara Serahterima (BAS), pembiÂayaan personil seperti gaji, tunjangan kerja dan intensif semuanya akan menjadi tangÂgung jawab APBN Kementrian Perhubungan, terakhir soal Dokumen akan diserahkan seÂcara keseluruhan, bisa berupa diantaranya SK PNS, SKP, DP3 dan dokumen yang berhubunÂgan dengan personil dan peraÂlatan asset. “Secara kesiapan semua P3D sudah siap, tinggal dilakukan serah terima saja,†ujarnya.
Dalam mendukung realÂisasi pembangunan terminal Baranangsiang, akan dilakuÂkan dulu pengosongan termiÂnal, diantaranya menyiapkan tempat untuk relokasi bus-bus dari terminal Baranangsiang. Pihak Pemkot Bogor juga seÂdang konsentrasi menyiapkan tempat relokasi itu, diantaÂranya ke terminal Bubulak dan lokasi lainnya. “SemuanÂya akan disiapkan, terutama tempat relokasi untuk bus bus dari terminal Baranangsiang,†pungkasnya.
Sekedar informasi, pemÂbangunan terminal tipe A ini akan dilakukan pemerinÂtah Pusat atau Kementrian Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerÂintahan Daerah yang telah merubah penanggungjawab pengelolaan Terminal Tipe A oleh Pemerintah Pusat.
Terminal penumpang menurut pelayanannya dikeÂlompokkan dalam Tipe A, B , dan C. Terminal penumpang Tipe A merupakan terminal yang fungsi utamanya melayÂani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi.
Namun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah merubah penanggungjawab pengelolaan Terminal Tipe A.
Lampiran UU tersebut yang memuat Matriks PemÂbagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang PerÂhubungan, Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas menyeÂbutkan bahwa Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A adalah urusan Pemerintah Pusat.
Dengan demikian, berÂdasarkan UU Nomor 23 TaÂhun 2014 dilaksanakan, maka Terminal Terminal BarananÂgsiang akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat atau KeÂmentrian Perhubungan. (AbÂdul Kadir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















