Nasib Terminal Baranangsiang di Pemerintah Pusat

Untuk prasarana sarana mencakup aset dan perleng­kapan maupun peralatan yang ada di Terminal Baranan­gsiang serta yang melekat di bangunan terminal juga akan diserahkan.

Sedangkan untuk pem­biayaan itu secara otomatis setelah adanya Berita Acara Serahterima (BAS), pembi­ayaan personil seperti gaji, tunjangan kerja dan intensif semuanya akan menjadi tang­gung jawab APBN Kementrian Perhubungan, terakhir soal Dokumen akan diserahkan se­cara keseluruhan, bisa berupa diantaranya SK PNS, SKP, DP3 dan dokumen yang berhubun­gan dengan personil dan pera­latan asset. “Secara kesiapan semua P3D sudah siap, tinggal dilakukan serah terima saja,” ujarnya.

Dalam mendukung real­isasi pembangunan terminal Baranangsiang, akan dilaku­kan dulu pengosongan termi­nal, diantaranya menyiapkan tempat untuk relokasi bus-bus dari terminal Baranangsiang. Pihak Pemkot Bogor juga se­dang konsentrasi menyiapkan tempat relokasi itu, dianta­ranya ke terminal Bubulak dan lokasi lainnya. “Semuan­ya akan disiapkan, terutama tempat relokasi untuk bus bus dari terminal Baranangsiang,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

Sekedar informasi, pem­bangunan terminal tipe A ini akan dilakukan pemerin­tah Pusat atau Kementrian Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemer­intahan Daerah yang telah merubah penanggungjawab pengelolaan Terminal Tipe A oleh Pemerintah Pusat.

Terminal penumpang menurut pelayanannya dike­lompokkan dalam Tipe A, B , dan C. Terminal penumpang Tipe A merupakan terminal yang fungsi utamanya melay­ani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi.

BACA JUGA :  Penjaga Warung Madura di Gunung Putri Diduga Ditodong Senpi

Namun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah merubah penanggungjawab pengelolaan Terminal Tipe A.

Lampiran UU tersebut yang memuat Matriks Pem­bagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Per­hubungan, Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas menye­butkan bahwa Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A adalah urusan Pemerintah Pusat.

Dengan demikian, ber­dasarkan UU Nomor 23 Ta­hun 2014 dilaksanakan, maka Terminal Terminal Baranan­gsiang akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat atau Ke­mentrian Perhubungan. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================