Pemkab Bogor Larang Perburuan Babi Liar Buntut Bocah Tewas di Jasinga

perburuan babi liar
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto. Foto: BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang aktivitas perburuan babi liar secara ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul tewasnya seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun berinisial MAS yang diserang kawanan anjing pemburu babi hutan di Kecamatan Jasinga pada Minggu (7/6/2026) lalu.

Korban saat itu sedang memancing bersama seorang temannya di kawasan Kampung Tipar, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, ketika sekelompok anjing yang tengah digunakan untuk berburu babi hutan menyerangnya. Korban ditemukan warga dalam kondisi tewas dengan luka di bagian kepala. Satu anak lain yang bersamanya berhasil selamat. Polisi kemudian menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka atas kelalaian dalam mengawasi hewan buruannya.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini 5 Penyakit Lambung yang Sering Dialami Manusia dan Cara Mencegahnya

Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, surat edaran larangan perburuan babi liar diterbitkan langsung oleh Bupati Bogor setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian pascainsiden tersebut.

“Dari bupati. Jadi kemarin hasil koordinasi terkait kejadian yang di Jasinga,” kata Whika, Kamis (2/7/2026).

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================