
Menurut Whika, surat edaran itu telah disebarluaskan hingga ke tingkat kecamatan dan pemerintah desa di seluruh Kabupaten Bogor. Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap aktivitas perburuan babi liar agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Jadi bupati sudah memberikan surat edaran kepada para kepala desa kemudian para camat agar tidak ada kejadian serupa,” ujarnya.
Selain menginstruksikan jajaran pemerintah desa dan kecamatan, Whika juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan aktivitas perburuan babi liar ilegal di lingkungan sekitar.
“Mereka harus melakukan laporan, harus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,” tutup Whika.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















