Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.
Khusus untuk cukai hasil temÂbakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.
Kementerian Perdagangan (KeÂmendagri) menyatakan siap menÂgawasi merebaknya rokokilegal di pasaran bila tarif cukai rokok naik.
Seperti diketahui, kenaikan cuÂkai rokok akan langsung berdamÂpak kepada kenaikan harga rokok. «Kami tetap mengawasi, jangan sampai ada rokok ilegal,» ujar DiÂrektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, kemarin.
Nantinya, Kementerian PerdaÂgangan akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencegah masuknya rokokilegal ke Indonesia.
Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara. Sebab selama ini rokok merupakan salah satu barang yang dikenakan tarif cukai untuk mengendalikan peredaÂrannya.
Terkait harga rokok, pemerinÂtah mengaku akan mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menÂjadi Rp 50.000 per bungkus.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji penyesuaian tarif cuÂkai rokok sebagai salah satu instruÂmen harga rokok.
“Cukai rokok belum kami disÂkusikan lagi, tapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya,†ujar Kepala Badan KebiÂjakan Fiskal Suahasil Nazara di kanÂtor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.
Khusus untuk cukai hasil temÂbakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.
Ketua Pengurus Harian YayasÂan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, harga rokok yang mahal akan dapat menurunkan angka kemiskinan karena akan mencegah masyarakat miskin membeli rokok dan mengÂgunakan uangnya untuk memenuhi gizi anak dan keluarga.
“Harga rokok yang tinggi akan menurunkan tingkat konsumsi roÂkok di rumah tangga miskin. Harga rokok mahal akan membuat ketÂerjangkauan mereka terhadap roÂkok menurun,†kata Tulus, Minggu (21/8).
Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau itu menÂgatakan, 70 persen konsumsi rokok menjerat rumah tangga miskin. Data BPS setiap tahun menunjukÂkan belanja rumah tangga miskin terbesar adalah untuk beras dan rokok, baru kemudian pemenuhan gizi dan pendidikan anak.
Karena itu, penurunan konsumÂsi rokok pada rumah tangga miskin akan berdampak baik terhadap keÂsejahteraan dan kesehatan rumah tangga miskin. Uang untuk membeli rokok bisa digunakan untuk memÂbeli bahan pangan.
“Rokok berbahaya bagi kesehatÂan dan sama sekali tidak memiliki kandingan kalori sama sekali. Bila tidak bisa membeli rokok, rumah tangga miskin bisa menggunakan uangnya untuk menambah kalori keluarga,†tuturnya.
Menurut Tulus, sudah seharusÂnya harga jual rokok mahal melalui tarif cukai yang tinggi. Cukai meruÂpakan instrumen untuk membatasi dan mengendalikan suatu barang yang perlu dikendalikan dan dibaÂtasi. Selain tembakau, barang lain yang dikenai cukai adalah etil alkoÂhol dan minuman yang mengandÂung etil alkohol.
“Di negara maju, harga rokok sudah lebih dari Rp100 ribu dan terÂbukti di sana tidak membuat pabrik rokok bangkrut atau memberhentiÂkan buruh-buruhnya. Pabrik rokok memberhentikan buruhnya karena pabrik melakukan mekanisasi, menggantikan buruh dengan meÂsin,†katanya.
Itu juga yang terjadi di IndoneÂsia. Sebelum harga mahal untuk rokok diwacanakan, industri rokok sudah lebih dulu memberhentikan buruhnya kare
Kalo begitu jadi 100.000 aja perbungkusnya. Kali-kali orang jadi lebih membatasi konsumsi rokok. Jadi orang-orang bisa pada lebih sehat dan panjang umur.