Remisi Napi Korupsi

Kita tidak memahami mengapa Yasonna me­miliki kecenderungan semacam itu. Beruntung, publik terus mencermati dan menolak rencana revisi PP tersebut. Seirama dengan posisi pub­lik, kita pun menolak keras rencana revisi PP tersebut. Kita justru mempertanyakan alasan sesungguhnya di balik upaya Menkum dan HAM Yasonna untuk mengegolkan revisi aturan yang bakal menggembirakan para koruptor.

Selama ini, Menkum dan HAM Yasonna berdalih bahwa jika seorang narapidana kasus korupsi hartanya telah disita negara, mem­bayar denda, dan memperoleh hukuman serta berkelakukan baik, yang bersangkutan berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan perun­dang-undangan.

BACA JUGA :  MURID BERPRESTASI SAAT LIBURAN

Kita jelas tidak sependapat dengan argu­men Menkum dan HAM. Jika kebijakan itu di­implementasikan, hilanglah esensi pemberatan hukuman terhadap pelaku korupsi sebagai extraordinary crime. Dengan memasukkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa saja, kita masih kesulitan memberantas korupsi. Apa jadinya jika level kesiagaan dalam pemberan­tasan kasus itu kita turunkan. Karena itu, kita mengingatkan publik untuk terus mengawal wacana ini. Jangan sampai kebijakan itu jadi di­implementasikan.

BACA JUGA :  MBG: KETIKA TUJUAN MULIA TERCEDERAI

Harus kita tekankan bahwa revisi PP itu ber­tentangan dengan agenda pemerintahan Jokowi- JK yang tercantum dalam Nawa Cita ke-4, yakni menolak negara lemah dengan melakukan refor­masi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. Peringan­an hukuman terhadap koruptor, seperti muatan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, sama artinya meniadakan substansi Nawa Cita ke-4 tersebut. Akankah Yasonna berkeras melakukannya? Kita tunggu drama selanjutnya.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================