BOGOR TODAY – Wakil KetÂua Komisi A DPRD Kota BoÂgor, Jenal Mutaqin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mendalami perizinan Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Jagung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur. Hal itu lantaran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) menyatakan bahwa tower yang berdiri di atas trotoar itu belum mengantungi izin.
“Harus segera didalami temuan tersebut, bila ternyaÂta tak berizin Satpol PP haÂrus menindak sesuai dengan prosedur yang ada,†ujar JeÂnal, belum lama ini.
Menurut dia, DPRD melalui Pemerintah Kota (Pemkot) BoÂgor telah menganggarkan Rp. 2 miliar untuk kegiatan penerÂtiban Satpol PP pada 2016 ini. “Anggaran untuk penertiban kan sudah ada, jadi tak ada istilah untuk Satpol PP tak berÂtindak,†kata dia.
Dalam kesempatan berÂbeda, anggota Komisi A Jatirin menegaskan bahwa pembongÂkaran terhadap tower itu haÂrus dilakukan lantaran tidak mengantungi izin, dan dalam waktu dekat ini wakil rakyat bakal melakukan pengecekan ke lokasi.