“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Ta­hun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan, BTS tersebut tak boleh berdiri di atas trotoar. Apa­lagi tower tersebut tak berizin, otomatis harus dibongkar,” ungkapnya.

Jatirin menegaskan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan ketua komisi untuk segera melakukan pemanggi­lan kepada dinas terkait guna menyelesaikan polemik BTS tersebut. “Pemanggilan ter­hadap instansi terkait akan segera diagendakan, dan bila benar tower itu tak berizin, dewan bakal merekomendasi­kan pembongkaran,” ungkap­nya.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM), Denny Mulyadi menegas­kan bahwa Base Transceiver Station(BTS) di Jalan Jagung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur, belum mengantungi izin.

Menurut Denny, sejauh ini BTS yang terdata di pihaknya hanya ada 110 unit. “Nah, ka­lau tower yang berdiri diatas trotoar, itu juga belum ada izinnya,” ucap Denny, Jumat (19/8).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================