“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 TaÂhun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan, BTS tersebut tak boleh berdiri di atas trotoar. ApaÂlagi tower tersebut tak berizin, otomatis harus dibongkar,†ungkapnya.
Jatirin menegaskan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan ketua komisi untuk segera melakukan pemanggiÂlan kepada dinas terkait guna menyelesaikan polemik BTS tersebut. “Pemanggilan terÂhadap instansi terkait akan segera diagendakan, dan bila benar tower itu tak berizin, dewan bakal merekomendasiÂkan pembongkaran,†ungkapÂnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM), Denny Mulyadi menegasÂkan bahwa Base Transceiver Station(BTS) di Jalan Jagung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur, belum mengantungi izin.
Menurut Denny, sejauh ini BTS yang terdata di pihaknya hanya ada 110 unit. “Nah, kaÂlau tower yang berdiri diatas trotoar, itu juga belum ada izinnya,†ucap Denny, Jumat (19/8).