Apa yang terjadi pada Rohadi, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mungkin bisa menjadi contoh yang amat bagus betapa ancaman pemiskinan itu begitu mengerikan bagi para pelaku rasywah. Terdakwa tindak pidana suap untuk pengaturan perkara pedangdut Saipul Jamil itu sampai depresi karena khawatir hartanya yang bernilai tinggi dirampas negara setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Ia, kata pengacaranya, bahkan berniat bunuh diri.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Karena itu, sebetulnya tidak ada alasan lagi bagi parlemen untuk menunda-nunda pembahasan RUU Perampasan Aset Tipikor yang drafnya diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2014 lalu dan sudah dimatangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Jika ingin menambah amunisi negeri ini dalam melawan korupsi, DPR seharusnya tak perlu ragu untuk memasukkan RUU tersebut ke prolegnas tahun ini, minimal tahun depan.

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

Pemberantasan korupsi memang harus mendapat dukungan masyarakat, tetapi lebih penting dan berarti ialah sokongan dari pemerintah dan legislator. Keberadaan UU Perampasan Aset Tipikor jelas akan sangat strategis bagi kepentingan negara untuk mendukung penindakan kejahatan luar biasa bernama korupsi dengan menghadirkan efek jera.(*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================