Sementara itu Sanusi, yang didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman, hingga kini masih dalam proses persidangan.

Pemberian suap dilakukan dalam dua termin. Pertama dilakukan pada 28 Maret 2016 sejumlah Rp1 miliar. Uang itu juga telah dipakai Sanusi dan tersisa Rp140 juta. Termin kedua dilakukan pada 31 Maret 2016.

BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter

Hal itu terungkap bersamaan dengan operasi tangkap tangan KPK kepada Sanusi. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar. (Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================