kereta-commuterJAKARTA, TODAY- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui pengajuan kenaikan tarif Commuter Line sebesar Rp 1.000 per penumpang. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2016.

Kenaikan tarif tersebut guna meningkatkan pelayanan ke masyarakat atau para penumpang. Selain itu, pembenahan stasiun-stasiun juga menjadi alasan tarif KRL Commutter Line dinaikkan.

Tidak hanya pembangunan prasarana fisik, alokasi subsidi untuk penumpang kereta api pun terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sebagai perbandingan PSO tahun 2016 mengalami kenaikan 20 persen dibandingkan tahun 2015 lalu. Dari yang tadinya sebesar Rp 1,5 triliun pada 2015 lalu menjadi Rp 1,8 triliun pada 2016.

“Kami sampaikan kepada PT.KCJ bahwa persetujuan atas pemintaan kanaikan tarif KA sebesar Rp 1.000,- per penumpang tersebut harus dialokasikan untuk biaya/investasi peningkatan sarana dan pelayanan KRL,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan

Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan pengajuan kenaikan tarif KRL itu sendiri sebenarnya sudah diajukan oleh operator kepada Pemerintah sejak tahun 2014 dan Pemerintah memerlukan waktu untuk melakukan penilaian dan kajian keterkaitan kenaikan yang diminta dengan investasi perbaikan sarana dan pelayanan KRL yang dapat dilakukan.

Setelah pengkajian itu, maka Pemerintah telah menyetujui kenaikan tarif baru KRL tersebut mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2016. “Kenaikan tarif kereta ini berlaku di seluruh rute atau lintasan KRL Jabodetabek. Untuk rute terjauh, yaitu Bogor Maja, saat ini tarifnya Rp 11.000 naik hanya menjadi Rp 12.000 saja,” kata Prasetyo.

Dalam proses kenaikan tarif KRL ini, lanjutnya, Pemerintah juga meningkatkan subsidi untuk KRL. Misalnya, untuk lintas Jakarta Bogor, biaya operasional yang dibutuhkan adalah sebesar Rp 13.750 per penumpang. Penumpang yang semula membayar sebesar Rp 5.000, maka setelah 1 Oktober nanti, tarif yang akan dikenakan adalah sebesar Rp 6.000.

BACA JUGA : 

Sedangkan, untuk subsidi Pemerintah dari biaya operasional pada lintas tersebut, semula memberikan subsidi sebesar Rp 6.000 per penumpang, naik menjadi sebesar Rp7.750 per penumpang atau terdapat kenaikan subsidi sebesar Rp 1.750 per penumpang. Ini menggambarkan upaya sinergi Pemerintah, operator dan masyarakat untuk peningkatan pelayanan KRL.

“Kerja sama Pemerintah, operator dan masyarakat ini diharapkan terus berlanjut dalam upaya modernisasi Stasiun Manggarai yang saat ini tengah dikerjakan,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

 

============================================================
============================================================
============================================================