Bantuan keuangan itu berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009.

“Kami katakan tidak perlu besar sampai 50 kali lipat namun yang jelas dirasionalkan dan diserasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Lukman.

Menurutnya, jumlah bantuan yang kecil membuat partai politik berpotensi mencari pendanaan sendiri bahkan dengan cara yang tidak halal. Apalagi, hasil laporan dari diskusi antara Kemdagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa peningkatan dana bantuan partai politik disepakati agar mengurangi korupsi.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Selain itu, jumlah Rp108 per suara sah menurut Lukman juga membuat partai tidak dapat melakukan pendidikan politik seusai amanat UU Partai Politik.

Meski demikian, Politikus PKB itu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai besaran jumlah bantuan. Ia mengklaim, peningkatan besaran bantuan juga akan diiringi dengan akuntabilitas dan transparansi dari partai politik. “Karena itu, kami tunggu opsi pemerintah seperti apa. Apakah seperti 2004, Rp1.000 per suara,” kata Lukman.(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================