59.624 Masyarakat Kecamatan Nanggung Miliki e-KTP

foto-berita-3NANGGUNG, TODAY – Perpanjangan deadline pembuatan KTP elektronik (e-KTP) hingga Oktober ini oleh pemerintah, dimanfaatkan betul masyarakat Kabupaten Bogor. Di Kecamatan Nanggung, warga wajib ber e-KTP tinggal 23 persen.

“Di wilayah kami (Kecamatan Nanggung, red) masyarakat wajib e-KTP berjumlah 59.624 orang dan yang sudah memiliki KTP elektronik sebanyak 43.564 orang. Dan sisanya, sedang dalam proses,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Nanggung, Ae Saepulloh, Kamis (6/10/2016).

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

Dijelaskan Ae, untuk dua bulan kedepan (Oktober dan November, red) sudadh dilakukan perekaman data, tinggal menunggu kirimin e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.

“Data rekam data untuk dua bulan kedepan sudah kami kirim ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Saya optimis 2017 mendatang, semua warga Kecamatan nanggung yang wajib KTP sudah memiliki KTP elektronik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Malasari, Sukendar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Malasari yang wajib KTP segera melakukan rekam data. Mengingat pemerintah pusat telah memberikan batas waktu agar seluruh masyarakat memiliki e-KTP.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

“Alhamdulillah untuk Desa Malasari sudah saya arahkan semua untuk segera melakukan rekam data. Dan beberapa waktu lalu, pihak Kecamatan Nanggung menyerahkan 250 e-KTP secara simbolis ke desa saya,” imbuh Sukendar. (Iman R Hakim)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================