bhl-jambu-duaBOGOR TODAY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan langkah upaya hukum pada tingkat selanjutnya, yakni banding. Upaya tersebut dilakukannya lantaran tiga terdakwa yang telah terlebih dahulu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), JL Ree Martadinata, Bandung, Jawa Barat.

Kasie Intelejen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto menuturkan, langkah pihak kejaksaan mengajukan banding didasari salah satunya yakni tiga terdakwa ajukan banding. “Kejaksaan mengambil sikap terhadap putusan Majelis Hakim. Salah satu alasannya karena tiga terdakwa telah mengajukan banding,” ujar Andhie saat ditemui di Kantor Kejari Kota Bogor, Jumat (7/10).

Mantan Kasie Intel Kejari Ambarawa itu mengatakan, pengajuan banding yang dilakukan pihak Kejari Bogor salah satu poinnya didasari pengajuan banding dari para tiga terdakwa.

“Dimana ini menjadi salah satu alasan atau dasar jaksa untuk menunjukan upaya hukum yang lebih tinggi apabila putusan dari Pengadilan, tingkat banding memutus tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Tinjau Langsung Lokasi Longsor dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Langkah banding dari pihak Kejari Kota Bogor, dikatakan Andhie, setelah mendapatkan informasi dari pihak PN Tipikot bahwasanya tiga terdakwan sudah mengajukan langkah banding.

Sementara itu, saat dihubungi, penasehat hukum terdakwa Irwan Gumelar, Edwin Solihin Putera mengaku masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim. “Kabar terkahir masi pikir-pikir. Sekarang saya belum dapat kabar lagi dari klien,” singkatnya.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa Hidayat Yudha Priatna, Aprian Setiawan saat dihubungi melalui sambungan telpon, tidak tersambung. Pesan melalui aplikasi whatsapps pun tak meberikan pertanda bahwa pesan tersebut telah terkirim.

Meski begitu, pada Rabu (5/10) lalu, Aprian mengatakan, kliennya diperkirakan tak akan ajukan banding dengan alasan belum adanya komunikasi anatara dirinya dengan klien.

“Tidak sepertinya. Kita belum komunikasi sama terdakwa lagi, idealnya si gitu (banding). Hanya saja ya kembali lagi, keputusan ada di prinsipal,” katanya.

BACA JUGA :  Tak Sampai 1 Jam, Pasar Murah di Taman Kencana Habis Terbeli

Dihubungi terpisah, penasehat hukum terdakwa Ronny Nasrun Adnan, Philipus Tarigan mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding dan akan menerima keputusan majelis hakim. Dalam kasus Angkahong ini, lanjut Philipus, kliennya sebagai tim Apraisal memang tidak merasa bersalah, tetapi melihat fenomena sekarang ini sangat sulit sekali dalam perkara kasus pidana korupsi, para terdakwa itu bisa bebas.

“Memang tim kami belum memberikan pernyataan resmi soal mau banding atau tidak, tetapi saya lebih memilih tidak banding dengan alasan bahwa keputusan majelis hakim diterima saja. Memang klien saya ini tidak bersalah, tetapi kalau sudah berhadapan dengan perkara pidana korupsi, jarang ada yang bebas, jadi lebih baik tidak banding daripada dilematis nantinya,” akunya.(Abdul Kadir|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================