Revisi PP 99/2012 Bahas Remisi Teroris

Silhouette of soldier with rifle

JAKARTA TODAY- Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Pengetatan Remisi masih dalam pembahasan pemerintah. Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly pembicaraan fokus pada pengetatan pemberian remisi pada teroris dan gembong narkoba, sedangkan untuk koruptor tidak diutak-atik.

“Yang kita bahas sama Prof Mahfud (Mahfud MD) dan Saldi (Saldi Isra, guru besar Universitas Andalas) ini ke narkoba dulu. Korupsinya jangan dulu,” kata Yasonna seusai acara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (9/10/2016).

BACA JUGA :  Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap, Kenaikan Hanya Berlaku untuk Produk Non-Subsidi

“Jadi JC (Justice Collaborator) itu ke pemakai narkoba, itu kan bagian terbesar disini (Rutan) dan masih digodok,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Yasonna menyebut selain narkoba, pengetatan pemberian remisi bagi pelaku terorisme juga sedang dibahas. Dirinya juga mengatakan bahwa ada rencana mengganti sistem justice collaborator menjadi TPP (Tim Pengawas Pemasyarakatan).

BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

“Narkoba dan teroris. Kita ganti bentuk jadi TPP (Tim Pengawas Pemasyarakatan). JC itu kan kadang merepotkan, TPP nanti disidangkan,” ujar Yasonna.

“Nanti ada keringanan. Artinya surat nanti ada masalah itu. Mekanismenya yang beda. Kalau soal korupsi belum,” tutupnya.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================