JAKARTA TODAY- Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Pengetatan Remisi masih dalam pembahasan pemerintah. Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly pembicaraan fokus pada pengetatan pemberian remisi pada teroris dan gembong narkoba, sedangkan untuk koruptor tidak diutak-atik.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

“Yang kita bahas sama Prof Mahfud (Mahfud MD) dan Saldi (Saldi Isra, guru besar Universitas Andalas) ini ke narkoba dulu. Korupsinya jangan dulu,” kata Yasonna seusai acara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (9/10/2016).

BACA JUGA :  PVMBG Laporkan Gunung Marapi Erupsi Malam Ini

“Jadi JC (Justice Collaborator) itu ke pemakai narkoba, itu kan bagian terbesar disini (Rutan) dan masih digodok,” lanjutnya.

============================================================
============================================================
============================================================