bimaSusunan Pansel PDAM Segera Dirombak

BOGOR TODAY – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 41 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Hal ini berimbas pada perubahan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Bogor.

Pada Perwali Nomor 73 Tahun 2015 tentang Organ PDAM, tercantum bahwa Ketua Pansel Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dijabat oleh Sekda Bogor Ade Sarip Hidayat. Namun, karena munculnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 41 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor membuat Sekda Bogor hanya dapat mengawasi seleksi Direksi PDAM.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

“Jadi berkaitan dengan lahirnya perwali nomer 41, ada beberapa poin yang berubah. Kemudian untuk efisiensi pansel tersebut maka tadi sepakat Sekda itu hanya mengawasi terhadap seleksi Direksi PDAM,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat kepada BOGOR TODAY Senin (10/10/16).

Menurut Ade, dirubahnya ketua Pansel Direksi PDAM ini agar pengontrolan pansel dapat berjalan lebih obyektif dan transparan. “Saya pikir ini bagian yang terpikirkan oleh saya dan sudah kita komunikasikan dengan Wali Kota,” ujarnya.

Semua akan diinformasikan ulang  kepada masyarakat karena sebelumnya belum ada perwali baru. “Jadi intinya kita sama, bahwa PDAM adalah BUMD yang prospek, perlu dijaga oleh semua pihak, perlu ada keutuhan daripada pansel agar tidak diintervensi oleh siapapun dan hasilnya obyektif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

Ia mengaku saat ini belum ada yang ditunjuk untuk sebagai ketua panselnya, yang pasti akan ada penjadwalan ulang agar dasar hukum Pansel Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor kuat. “Insya Allah, mungkin besok kita akan umumkan ulang,” ungkapnya.

Sekedar informasi, jadwal Seleksi Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, sebagai berikut :

============================================================
============================================================
============================================================