ganja-(1)PARUNG TODAY- Kepolisian Sektor Parung mengamankan 111 kilogram ganja dari sebuah rumah di Gang Palem, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, kemarin.

Dari rumah kontrakan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga pemilik ganja, Michael J Martin dan Christian Martin.

Kapolsek Parung, Kompol Asep Supriadi mengatakan ganja tersebut merupakan hasil kerjasama jajaran Polsek Parung dengan Sat Narkoba Polres Bogor pada Selasa 11 Oktober 2016 kemarin.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

“Dua pelaku yang diamankan berasal dari Depok dan Bogor. Kita juga lakukan pengejaran terhadap satu orang lagi yang masih buron,” kata Asep, Rabu (12/10/2016).

Selain ganja, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi B 1414 SVE dan dua unit telefon genggam. Namun, pihaknya tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait ganja tersebut dan sudah menyerahkan kasusnya ke Mapolres Bogor. Polisi pun tengah tengah melakukan penangkapan kepada satu orang tersangka yang masih buron. “Kasus ini kami sudah limpahkan ke Polres Bogor untuk ditindak lanjuti pengembangannya,” paparnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

Sementara itu, Michel J Martin warga Kampung Duren Mekar, RT 04/01, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok, sedangkan Christian Martin warga Kampung Tugu Wates, RT 05/05, Kelurahan Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.(Yuska Apitya)

 

============================================================
============================================================
============================================================