japfaAlfian Mujani

[email protected]

Dua perusahaan peternakan yang terbukti melakukan praktik kartel unggas, didenda Rp 25 miliar. Dua perusahaan ini adalah PT Charoen Pakphand Tbk dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf mengatakan, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk seharusnya mendapatkan denda yang lebih besar dari yang diputuskan oleh majelis pada putusan perkara kartel unggas, kemarin.

Pasalnya, kedua perusahaan ini terbukti melakukan afkir dini dengan porsi yang paling besar dari 10 perusahaan terlapor. “Charoen Pokphand dan Japfa Comfeed menguasai 70% industri perunggasan kita. Sehingga dalam proses afkir dini kemarin, 2 perusahaan ini yang memiliki porsi paling besar,” ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Namun demikian, peraturan di dalam Undang-Undang yang kemudian membuat jumlah denda ini terbatas hanya di angka Rp 25 miliar. “Salah satu pertimbangan majelis mengenakan denda Rp 25 miliar karena di Undang-Undang kita, kita dibatasi sampai Rp 25 miliar. Harusnya berdasarkan hitung-hitungan majelis komisi, harusnya besaran denda bisa lebih dari Rp 25 miliar, cuma karena UU kita dibatasi sampai Rp 25 miliar, besaran yang sama. Meskipun dalam proses afkir dini berbeda-beda prosesnya. Tapi karena UU membatasi kita, makanya jadi Rp 25 miliar,” katanya.

Sementara itu, PT Japfa Comfeed Indonesia melalui kuasa hukumnya, Eri Hertiawan mengatakan heran akan keputusan dari Majelis Persidangan. Pasalnya putusan tersebut tidak mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi, terutama saksi ahli. Ia mengatakan, pelaksanaan afkir dini sejatinya hanya menjalankan dan tunduk pada instruksi pemerintah.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Krim Soda yang Praktis Mudah Dibuat

“KPPU telah salah mengartikan instruksi pejabat negara tersebut yang pada hakekatnya adalah suatu perbuatan bersama dan sama sekali bukan kesepakatan,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Lanjut dia, PT Japfa Comfeed sebagai perusahaan publik, tidak mungkin melalukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pasalnya, hal ini dapat membunuh bisnis perusahaan.

“Klien kami adalah perusahaan publik yang tercatat di bursa saham, yang transparan serta tunduk dan menjunjung tinggi hukum. Sementara putusan KPPU menganggap Japfa telah melanggar hukum yang mana putusan ini tidak bisa diterima,” sebutnya.

“Karena itu sudah menjadi hak Japfa yang dijamin oleh hukum untuk mengajukan keberatan atas putusan ini,” pungkasnya.

Tanggapan Charoen

PT Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) Tbk menjadi 1 dari 12 perusahaan yang terbukti bersalah dalam perkara dugaan kartel daging ayam yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Perkara ini berawal dari penelitian dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.

Kuasa hukum PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Harjon Sinaga mengatakan, pihaknya keberatan akan putusan yang menyatakan kliennya terbukti melakukan kartel. Pasalnya, kliennya hanya melakukan instruksi sesuai yang diamanatkan oleh pemerintah. “Pada kenyataannya perjanjian tersebut tidak pernah dilaksanakan. Afkir dini tidak pernah dilaksanakan berdasarkan 14 September 2015. Meski diteken tapi nggak pernah dilaksanakan para pihak. Baru setelah pemerintah instruksikan, afkir dini dilakukan 15 Oktober 2015,” ujar dia usai pembacaan putusan sidang di Gedung KPPU, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Majelis Komisi sendiri menilai, kesepakatan dilakukan oleh para terlapor pada pertemuan tanggal 14 September 2015 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan pada tanggal 21 September 2015 terkait proporsi yang akan diafkir oleh para perusahaan terlapor.

Ia juga membantah, adanya kesepakatan afkir dini pada tanggal 14 September 2015 tersebut. “Tanggal 14 nggak pernah terjadi. Jelas para pihak bahkan klien kami tidak pernah sepakati, dan kami tidak pernah laksanakan,” tuturnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya dalam hal ini PT Charoen Pokphand Indonesia bagaimana langkah selanjunya terkait putusan ini.

“Yang jelas upaya hukum tersedia. 14 hari setelah putusan hukum. Arahnya akan ajukan ke pengadilan negeri. Mudah-mudahan bisa lihat ini secara jernih,” katanya.

Lanjut dia, putusan ini juga terbilang keliru mengenai perusahaan yang dimaksud. Dalam kesepakatan afkir, yang melakukan adalah anak perusahaan CPIN, Charoen Pokphand Jaya Farm. Namun kemudian dialamatkan kepada Charoen Pokphand Indonesia.

“Sebenarnya untuk CPIN ini nggak berlaku. Putusan error in persona (salah alamat). Yang lakukan afkir bukan CPIN. Yang lakukan Charoen Pokhpan Jaya Farm, anak usaha. Yang terlaporkan kan CPIN sebenarnya adalah alamat error in persona,” tukasnya.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================