Yuska Apitya Aji

[email protected]

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yakin animo masyarakat untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty akan melonjak di dua pekan terakhir periode II. Untuk itu, perbankan diminta tetap beroperasi dalam rentang waktu tersebut. Khususnya pada 30-31 Desember 2016.

“Bank sudah diminta buka, tanggal 30 Jumat sampai jam 21.00 WIB. Dan untuk 31 Desember bank buka sampai jam 15.00 WIB,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Hestu Yoga Saksama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Sementara untuk kantor pajak sendiri tetap akan buka setiap hari hingga tutup tahun. Pada 31 Desember 2016, masyarakat yang ingin mendaftar bisa datang ke kantor pajak sampai pukul 00.00 WIB.

“Kantor kami akan buka sampai 00.00. Kita bakal tahun baru di sini, mungkin ada kembang api,” terangnya.

Meski demikian, Hestu menyarankan agar masyarakat tidak menunggu sampai tutup tahun. Akan lebih baik bila dilakukan sekarang, dibanding harus menghabiskan liburan di kantor pajak pada pergantian tahun.

Saran ini juga ditujukan untuk masyarakat yang sudah mengikuti tax amnesty akan tetapi belum merealisasikan repatriasi.

“Supaya nanti jangan jadi alasan, udah tahu bank mau tutup, mau repatriasi tanggal 31 Desember,” tukasnya.

BACA JUGA :  Cara Membuat Kentang Mustofa yang Sangat Lezat Anti Gagal

Realisasi tax amnesty pada periode II memang masih rendah. Tercatat dari 1 Oktober-20 Desember 2016, jumlah Wajib Pajak (WP) yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty sebanyak 118.957 WP. Sementara pencapaian deklarasi harta sebesar Rp 375,97 triliun dengan uang tebusan sesuai Surat Pernyataan Harta (SPH) Rp 3,65 triliun.

“Pencapaian deklarasi harta sebesar Rp 375,97 triliun,” kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Peserta tax amnesty di periode II (Oktober-20 Desember) mencapai Rp 118.957 yang melaporkan 124.074 SPH. Rinciannya sebanyak 61.940 WP Orang Pribadi UMKM, 25.649 WP OP Non UMKM, sebanyak 18.040 WP Badan UMKM, dan WP Badan UMKM 13.328 WP.

Uang tebusan berdasarkan SPH pada periode tersebut sebanyak Rp 3,65 triliun, sedangkan uang tebusan sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 101 triliun dari periode Juli-20 Desember ini.

Data lainnya, jumlah SPH yang dilaporkan sebanyak 124.074 SPH sejak Oktober sampai 20 Desember ini. Di Oktober 2016, SPH yang masuk39.164 SPH, meningkat jadi 42.570 SPH, dan sampai 20 Desember ini sebanyak 39.600 SPH.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Buncis Ayam Pedas untuk Menu Makan Siang yang Sedap

Komposisi harta berdasarkan SPH di periode II hingga 20 Desember Rp 375,97 triliun. Deklarasi dalam negeri Rp 302,43 triliun, deklarasi luar negeri Rp 62,83 triliun, dan repatriasi Rp 10,7 triliun.

Jenis harta paling banyak diungkap dalam periode tersebut adalah kas dan setara kas dengan porsi 38,58%. Investasi dan surat berharga memegang porsi 16,23%, tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya 25,63%, piutang dan persediaan 10,14% dan sisanya adalah logam mulia dan barang berharga dan harta gerak lainnya. Ditjen Pajak juga mencatat wajib pajak terdaftar pasca tax amnesty adalah 5.430 WP.

Bila dibagi berdasarkan negara, maka Singapura masih pada posisi teratas untuk deklarasi luar negeri dan repatriasi. Selanjutnya diikuti oleh Virgin Island, Hongkong, Caymand Islands, China dan Australia.
Berikut rinciannya pada periode II (1 Oktober-20 Desember 2016):
Deklarasi luar negeri
Singapura Rp 38,6 triliun
Virgin Island Rp 10,66 triliun
Hongkong Rp 4,12 triliun
Australia Rp 2,59 triliun
Amerika Serikat Rp 1,34 triliun
Repatriasi
Singapura Rp 5,49 triliun
Hongkong Rp 2,08 triliun
Belgia Rp 270 miliar
Virgin Islands Rp 170 miliar
Australia Rp 140 miliar.(*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================