bla bla bla

BOGOR TODAY – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengakui bahwa pengerjaan proyek pedestrian diseputar Kebun Raya Bogor yang dikerjakan PT Wiraloka Sejati mengalami beberapa kesalahan teknis.

Proyek dengan nilai anggaran Rp 32 miliar yang massa kontraknya habis pada 22 Desember 2016 lalu, terpaksa harus diberikan waktu tambahan selama tujuh hari kedepan hingga 29 Desember 2016.

Bima menjelaskan, hasil sidak yang dilakukan bahwa pengerjaan proyek pedestrian tinggal melakukan finishing terutama disekitar Jalan Jalak Harupat.

“Memang ada beberapa kesalahan teknis, seperti kontruksi Penerangan Jalan Umum (PJU) nya tidak pas karena masuk dijalur difable, kemudian mereka mengaduk semen di lantai pedestrian sehingga terlihat kusam dan harus dibersihkan lagi,” terang Bima kepada BOGOR TODAY di Kelurahan Mekarwangi, Jumat (23/12/2016) malam.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Bima juga mengaku telah menegaskan kepada pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan proyek pedestrian. “Saya pastikan hari minggu ini sudah selesai pengerjaannya,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, tidak mengetahui apakah dalam jangka waktu tujuh hari tambahan dari pihak Pemkot Bogor kepada kontraktor didenda atau tidak. “Saya kurang hafal, kalau didalam aturan harus didenda ya kita denda,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PT Wiraloka Sejati sebagai pengembang proyek pedestrian terlambat menyelesaikan proyek pedestrian diseputar jalan Kebun Raya Bogor. Batas waktu yang disepakati dalam kontrak, proyek pedestrian harus segera rampung pada 22 Desember 2016.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Kendati demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Wawan Gunawan beserta konsultan pengawas,  konsultan pelaksana dan inspektorat telah memberikan waktu tambahan pengerjaan kepada PT Wiraloka Sejati hingga 29 Desember 2016 mendatang.

“Kalau sudah diberikan kesempatan waktu tambahan selama tujuh hari kedepan masih belum diselesaikan, baru akan kita kenakan denda kepada pihak kontraktor,” jelas PPK Proyek Pedestrian dari DBMSDA Kota Bogor, Wawan Gunawan. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================