gedung-bri

 JAKARTA, TODAY—Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang kembali melonggarkan aturan uang muka (Loan to Value/LTV) bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai membantu mendongkrak angka penyaluran kredit perbankan. Hal ini juga dirasakan oleh salah satu bank pelat merah, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero).

“Memang sudah mulai terasa dampaknya, di akhir tahun penyaluran KPR sudah agak meningkat,” ujar Direktur Konsumer BRI Sis Apik Wijayanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/1).

Per kuartal III 2016, BRI berhasil menyalurkan KPR hingga Rp17 triliun. Dampak kebijakan LTV tersebut diharapkan manajemen BRI mampu membawa nilai KPR-nya tumbuh dua digit seperti tahun 2015 lalu.

Sementara itu, Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dengan pelonggaran LTV kemarin BNI mengincar pembiayaan KPR di atas nilai Rp1 miliar. Ia menilai, ada peluang pertumbuhan tinggi di segmen tersebut pada tahun ini.

BACA JUGA :  Waspada! Ini Dia 8 Cara Mencegah Tertular Flu Singapura

Kendati demikian, BNI masih tetap memacu pertumbuhan KPR dengan harga rumah Rp400 juta hingga Rp600 juta karena pangsa pasarnya paling besar. Tahun ini, BNI memasang target pertumbuhan KPR sebesar 10-11 persen.

Berdasarkan data bank sentral, per November tahun lalu posisi kredit properti tercatat sebesar Rp697,1 triliun atau tumbuh sebesar 13,4 persen (year on year/yoy). Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 12,8 persen yoy.

Kenaikan tersebut bersumber dari peningkatan pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) serta kredit konstruksi.

Tercatat, penyaluran KPR dan KPA mencapai Rp362,8 triliun atau tumbuh sebesar 7,5 persen yoy, lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 6,9 persen yoy. Sementara itu kredit real estate tumbuh stabil sebesar 19,4 persen yoy pada November 2016.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Hal ini sejalan dengan kebijakan pelonggaran LTV dari 80 persen menjadi 85 persen yang dilakukan oleh BI dan berlaku sejak 29 Agustus 2016.

Seperti diketahui, setelah masa booming, industri properti mulai mengalami perlambatan sejak September 2013, setelah BI mengeluarkan aturan pengetatan LTV.

Pada Agustus 2013, pertumbuhan KPR & KPA sangat pesat yakni mencapai 30,7 persen yoy. Namun, kemudian terus mengalami perlambatan hingga 2016.

Penyebabnya adalah permintaan yang tertekan karena penerapan aturan LTV, tren suku bunga yang masih tinggi, dan kondisi ekonomi domestik yang juga melambat. (cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================