JAKARTA TODAY- Layanan streaming Bigo Live kembali resmi beroperasi di Indonesia setelah mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tersebut mulai berlaku per Jumat, 13 Januari 2017 pukul 8.33 pagi. Bigo memperoleh izin membuka layanannya kembali di Indonesia setelah menuruti sejumlah persyaratan yang diajukan pemerintah.
Persyaratan awal dari pemerintah meliputi pendirian kantor perwakilan, mempekerjakan warga lokal, dan menghapus konten-konten negatif. Pada syarat pertama, Bigo memenuhinya dengan membuka kantor di Menara Rajawali, Mega Kuningan, Jakarta. Bigo sejatinya telah membuka kantor tersebut sejak Mei 2016 lalu, namun izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat itu belum turun sehingga mereka baru bisa menempati kantornya pada Desember kemarin. Dalam hal tenaga kerja lokal, Bigo baru memiliki sekitar 30 orang staf. Semuanya bertugas untuk mengawasi setiap konten yang berpotensi melanggar peraturan. 30 orang ini dibagi menjadi tiga giliran waktu pagi, sore, malam. Masing-masing giliran dijaga oleh 10 orang dengan durasi jaga 8 jam.
Tenaga kerja lokal tersebut menjadi ujung tombak layanan over the top (OTT) asal Singapura ini untuk menjaga ‘kebersihan’ siaran langsung di kanal-kanal Bigo selama 24 jam seminggu tanpa henti. “Selain mengandalkan mereka, kami menggunakan artificial intelligence (AI) untuk membersihkan layanan dari konten negatif,” ucap Steven Zhang, Country Manager Bigo Live untuk Indonesia di kantor barunya, kemarin.
Mengingat Bigo Live ini merupakan layanan serupa Twitter, Google, dan Facebook sebagai OTT asing yang berjalan di atas infrastruktur telekomunikasi Tanah Air, pihak perusahaan mengaku telah mengajukan PMA (penanaman modal asing) ke BPKM pada bulan Januari ini. Tentu saja tujuan agar Bigo Live bisa berbentuk usaha tetap dengan badan hukum yang jelas. Rencananya, setelah mengantongi status PT, lokasinya tetap di Kuningan.
Konten negatif, terutama pornografi, menjadi pertimbangan utama Kominfo untuk menutup akses publik ke layanan Bigo pada 1 Desember silam. Saat itu Kominfo menutup akses ke 10 domain name system (DNS) dengan menyisakan sejumlah akses melalui aplikasi mobile sebagai kesempatan kedua.
Kesempatan kedua tersebut nampak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Bigo. Tidak terlalu lama sejak keputusan blokir oleh Kominfo, Bigo bergerak cepat melobi pemerintah terkait rencana operasional mereka di Indonesia.  “Kominfo menginvestigasi kesiapan kita dengan sangat-sangat ketat,” ujar Teng Yee, Global Marketing Director Bigo di tempat yang sama, kemarin.
Bigo-LiveMeski demikian, perlu ditekankan kembali bahwa status yang saat ini dipegang oleh Bigo adalah kantor perwakilan. Itu artinya mereka belum diperbolehkan melakukan kegiatan lain selain pengawasan konten di Indonesia. Perlu waktu sekitar dua bulan lagi agar Bigo bisa beroperasi penuh sebagai entitas bisnis di dalam negeri. (Yuska Apitya/cnn)

BACA JUGA :  Minum Teh Bisa Merusak Ginjal, Benarkah? Ini Kata Dokter
============================================================
============================================================
============================================================