Oleh:
Anom Surya Putra S.H
Presidium Jarkom Desa
Sekretariat Bersama: Jl. Barito IV A No. 12, Kabupaten Nganjuk, Jatim 64412
http://jarkomdesa.id/ Legal Policy Analyst, World Bank Programm
Tepat 3 (tiga) tahun lalu, 15 Januari 2014, UU No. 6/2014 Desa terbit. Tak lama kemudian terbit PP No. 43/2014 sebagai peraturan pelaksanaannya. UU Desa dan peraturan pelaksanaannya nampak menjadi berkah dan faktor pengubah hukum dalam skala luas. Berbagai cuitan, opini, debat, dan komentar bermunculan di dunia maya dan nyata. Desa Wisata Nglanggeran, Gunungkidul, turut merasakan berkah UU Desa, memperoleh penghargaan sebagai desa wisata ASEAN 2016.
Legisme
Pelaksanaan 3 (tiga) tahun UU Desa diwarnai dengan politik hukum legisme yang ketat. Cara pandang legisme amat menekankan semua hukum ada dalam peraturan perundang-undangan. Tak ada kebenaran diluar teks normatif. Logika silogisme, andalan dalam pelaksanaannya.
Aparatus supra Desa sibuk melakukan interpretasi hukum berbasis kebiasaan lama itu. Setiap kebijakan atas Desa, wajib disertai pencantuman pasal yang deskriptif. Berhamburan pula berbagai Peraturan Menteri, Peraturan Bupati/Walikota, dan bahkan muncul Perda tentang Desa.
Kaleidoskop 3 (tiga) tahun UU Desa masih berada pada tarik menarik Legisme dan Partisipasi. Legisme pada tahun 2014 diwarnai gelombang kontestasi politik aras pusat. Siapa yang berwenang mengurus Desa? Urusan Desa dipegang oleh 3 (tiga) Kementerian Koordinasi. Administrasi Pemerintahan Desa dikawal Kemenkohukam, Keuangan Desa dijaga ketat Kemenko perekonomian, dan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). Legisme UU Desa dijalankan dengan barisan kata normatif-administratif, tapi â€memaksa†kementerian/lembaga mesti kerja keras untuk koordinasi di lapangan.
Dilain pihak partisipasi warga Desa menghasilkan Desa inovatif dan Desa inklusif dalam usaha ekonomi skala lokal Desa. Tercatat, BUM Desa Ponggok, Klaten, Jateng, membentuk 8 (delapan) unit usaha berbadan hukum privat (PT) untuk melayani destinasi wisata Desa dengan omset 200 juta lebih per bulan.
Partisipasi berbasis inisiasi dan prakarsa Desa masih harus bersiasat ditengah dokumen perencanaan dan pelaporan keuangan Desa yang rumit dan ketat. Salah satu faktor penyebab, substansi peraturan menteri yang diacu di lapangan cenderung berwatak “old paradigm†(serba administrasi). Desa sibuk dengan administrasi yang rumit. Dampak ikutannya adalah karakter pendamping Desa yang bersimpang arah. Disatu sisi kreatif-inovatif mendampingi Desa dan disisi lain mesti konsen ke administrasi. Belum lagi, sebagian karakter pendamping Desa yang tak tahu mesti berbuat apa ditengah timbunan pasal-pasal peraturan pelaksanaan UU Desa.
Rule of RecognitionÂ
Tahun 2015 dan 2016 situasi mulai memunculkan Desa yang kreatif, transparan, berdikari, berdaya, namun berkontestasi dengan aparat Desa yang OTT (Operasi Tertangkap Tangan) mengambil keuntungan “APB Desaâ€. Dana Desa menjadi sorotan publik, sekaligus reduksi atas Keuangan Desa yang berskala lebih luas. Ditambah isu rekrutmen pendampingan Desa, Holding BUM Desa, sampai dengan retorika Kawasan Perdesaan yang “fundamentalis-delineasiâ€.
Posisi pendamping Desa belum stabil dalam pendekatan pro-politik partisipasi warga, karena dalam beberapa hal masih terbebani dengan urusan pendataan administrasi Desa. Isu Holding BUM Desa yang sentralistik atas BUM Desa juga sulit diterapkan karena keragaman tipologi BUM Desa, tapi jenis usaha BUM Desa yang berkarakter “holding†(unit usaha variatif) sudah bermunculan. BUM Desa di Desa Nglanggeran Gunungkidul salah satu contoh BUM Desa “holding†dengan unit usaha Desa Wisata, simpan pinjam, pengelolaan sampah, dan lainnya. Wajar kiranya, Desa Nglanggeran menjadi buah bibir di Yunani, acara Kick Andy, dan Desa Wisata ASEAN.
Sejumlah penetapan kawasan perdesaan masih dilakukan dengan delineasi kawasan atau menggores kanvas kosong tanpa peduli didalamnya ada kolaborasi antar-Desa. Kedekatan wilayah lebih diutamakan daripada kesamaan potensi (ekonomi, sumberdaya alam, budaya) sebagai modal kolaborasi Desa di kawasan perdesaan. Ditengah kondisi ini, hadir rintisan BUM Desa Bersama yang dimiliki 2 (dua) Desa atau lebih untuk melakukan kolaborasi pelayanan usaha antar-Desa di kawasan perdesaan.
Kabar ironis pula atas perubahan UU Desa. Mahkamah Konsitusi membatalkan 2 (dua) norma hukum dalam UU Desa, yakni calon Kades dan Perangkat Desa tidak wajib lagi dari domisili Desa setempat. Pro kontra mengemuka, Pilkades analogis dengan Pilkada? Bagaimana mungkin warga perantauan akan langsung paham berjibun urusan administrasi dan partisipasi Desa? Putusan yudisial-konstitusional sebaiknya menempuh jalur demokrasi-deliberatif dengan mengajak dialog Desa yang sudah otonom dan sukses. Baru kemudian memproduksi putusan yang non-legisme.
Kini, menapak tahun 2017, aparatus supra Desa mulai aras pusat dan daerah, saatnya revolusi paradigmatik. Sibuk di lapangan, memfasilitasi Desa, dan tak asal menerbitkan peraturan sebatas Monumen Legisme. Stelsel norma dalam UU Desa dapat dipandang sebagai stelsel norma ultimate rule of recognition (H.L.A. Hart). Keseluruhan norma UU Desa adalah fakta politik, fakta sosial, fakta ideologis, yang dapat diselidiki secara empiris.
Desa dan aparatus supra Desa akan punya keragaman ultimate rule of recognition. Partisipasi Desa dibalut dengan rekognisi, subsidiaritas, musyawarah, dan berjibun asas hukum UU Desa. Partisipasi muncul variatif ketika mendarat di lapangan yang terjal. Kekakuan implementasi UU Desa selama ini diatasi dengan partisipasi warga melalui Musyawarah Desa sebagai secondary rule of recognition. Musyawarah Desa yang memberikan kuasa kepada institusi Desa seperti BUM Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, atau lainnya sebagai faktor pengubah hukum berdesa yang dinamis.
Selamat merayakan 3 (tiga) tahun UU Desa, 15 Januari 2017. Kedepan, tanggal “keramat†ini menjadi ruang reflektif meski hanya satu hari saja, yakni Hari Desa.(*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















