Oleh:

Yuska Apitya Aji S.Sos,

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam)

 

Dikeluarkannya Undang-Undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, peranan dan pengaruh media massa kian kental dalam merubah gaya hidup, budaya lokal dan arah kebijakan pemerintah, dengan cara mempengaruhi (persuade) cara berfikir pemerintah dalam menentukan kebijakan, baik hukum maupun politik. Sementara hukum dan politik sangat berkaitan.

Politik merupakan salah satu masukan (input) dalam sistem sosial. Menurut Mahfud.MD, relasi antara politik dengan hukum, dalam pandangannya bahwa suatu proses dan konfigurasi politik dan rezim tertentu akan sangat signifikan pengaruhnya terhadap suatu produk hukum yang dilahirkan. Dalam Negara konfigurasi politiknya demokrasi, produk hukumnya berkarakter responsive dan populistik. Sedangkan Negara yang konfigurasinya otoriter, produk hukumnya berkarakter ortodoks atau konservatif-elitis. (Mahfud MS, 2011,  “Politik Hukum di Indonesia”. Rajawali Press. Jakarta, Hlm:15)

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Media massa juga memiliki peran dan pengaruh dalam kehidupan masyarakat, yang mampu mempengaruhi dan merubah cara berpikir suatu organisasi politik. Kekuatan media massa ini juga digunakan oleh pemerintah maupun suatu kelompok masyarakat tertentu di suatu pemerintahan untuk mempengaruhi opini publik. Dari opini publik inilah tercipta sebuah aspek baru yang berpotensi mengubah budaya hukum.

Sesuai dengan teori Lawrance.M. Friedman yang mengatakan bahwa komponen hukum yang tidak berbentuk peraturan formal maupun institusi-institusi melainkan suatu yang lebih bersifat spriritual disebut budaya hukum. Budaya hukum itu berupa nilai-nilai, tradisi, dan lain-lain kekuatan spiritual yang menentukan bagaimana hukum itu dan dijalankan dalam masyarakat. Suatu bangsa bisa menggunakan suatu sistem hukum tertentu tetapi apakah dalam kenyatan ia akan digunakan adalah soal yang lain dan hal itu berkaitan dengan budaya hukumnya.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Oleh karenanya dalam rangka memahami suatu hukum suatu bangsa secara lengkap tidak hanya dilakukan melalui pengamatan terhadap sistem formalnya, melainkan sampai pada budaya hukumnya. Dengan kata lain budaya hukum merupakan semacam kekuatan yang menggerakkan bekerjanya hukum. Hukum sangat dipengaruhi oleh yang namanya subsistem sosial budaya. Hukum tidak bisa dilepaskan dari subsistem ini, hukum menjadi aspek yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aspek sosial budaya.(Satjipto Raharjo, 2004,  Ibid, hlm:79).

Dalam dunia politik pun media massa digunakan sebagai alat penyampaian informasi dan pesan yang sangat efektif dan efisien. Tampilan media massa akan mengemban beberapa fungsi yang menggambarkan kedemokrasian dalam pemberitaannya. Fungsi-fungsi tersebut merupakan subsistem dari sistem politik yang ada.

============================================================
============================================================
============================================================