BANDUNG TODAY- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2017 sebanyak 74 perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif mengatakan penangguhan ini akan segera disahkan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada hari ini. Menurutnya, pemberian penangguhan setelah pihaknya memverifikasi 140 perusahaan. “Yang disetujui 74 perusahaan dari 14 kabupaten/kota,” katanya kepada Bisnis, Jumat (20/1/2017). Pihaknya melansir ada dua daerah yang paling banyak menerima penangguhan UMK 2017 yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, dari 51 perusahaan Bogor yang mengajukan ada 13 yang disetujui ditangguhkan. “Sementara untuk Purwakarta dari 25 perusahaan 13 disetujui untuk ditangguhkan,” tuturnya.

Ferry mengakui jumlah perusahaan yang mendapatkan persetujuan penangguhan upah 2017 mengalami kenaikan dibanding 2016 lalu. Tahun lalu pihaknya menolak penangguhan upah minimum kabupaten/kota sebanyak 9 perusahaan dari total 110 perusahaan.”Jumlahnya masih lebih tinggi 2016 lalu,” katanya.

Para pengusaha menurutnya rata-rata keberatan untuk membayar langsung UMK saat mulai berlaku awal Januari 2017 ini. Namun dalam kesepakatan dengan Disnakertrans Jabar pihak perusahaan menjanjikan akan membayar secara bertahap.

“Ada putusan MK 2015 No 72 yang menegaskan penangguhan UMK tidak serta merta menghilangkan kewajiban perusahan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tega, Suami di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Diduga usai Cekcok

Menurut Ferry karena itu banyak perusahaan yang menangguhkan menjanjikan akan membayar setiap semester atau paling lambat ada yang di akhir Desember 2017. Dirinya memastikan lolosnya permohonan 74 perusahaan karena verifikasi sudah sangat ketat dilakukan. “ Tidak sembarangan persetujuan penangguhan lahir,” katanya.
Dari 74 perusahaan yang mendapat penangguhan, pihaknya menemukan masih ada perusahaan lama yang pada tahun lalu meminta penangguhan. Industri padat karya seperti sepatu dan garmen di daerah tersebut dinilai tidak memiliki kesiapan anggaran untuk kenaikan UMK. “Di Bogor ini berbeda karena mereka tidak bisa langsung menyesuaikan ketika ada UMK baru,” paparnya.

Pemerintah Provisi Jawa Barat sendiri resmi menetapkan kenaikan UMK 2017 sebesar 8,25%. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku ke depan pihaknya sudah merencanakan agar Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tidak hanya akan memutuskan soal upah para buruh. Namun akan melakukan pengawasan terhadap para pengusaha atau dunia usaha dimana para buruh bekerja. “Bahwa tugas Tripartit tidak hanya akan memutuskan berapa upah buruh dalam bentuk UMP dan UMK. Tapi pada saat yang bersamaan juga bagaimana Tripartit itu membicarakan pengawasan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

Mereka akan melakukan pengawasan terhadap para pengusaha atau dunia usaha yang melaksanakan usahanya di tempat masing-masing. Apakah mereka menaati peraturan atau ketentuan, apakah mereka melaksanakan UMK dengan benar.

“Karena boleh jadi ada diantara mereka yang perlu diawasi karena melanggar, katakanlah mereka melanggar ketentuan UMK yang ada pada SK Gubernur tanpa mengajukan keberatan atau penangguhan,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Apindo Jabar Ari Hendarmin mengaku tidak mempermasalahkan jumlah persetujuan penangguhan UMK terhadap beberapa perusahaan. “Kami tidak mempermasalahkan, karena sudah melalui mekanisme yang ada,” katanya.

Dia menjelaskan sebelum penangguhan UMK diputuskan gubernur terlebih dulu dewan pengupahan melakukan langkah-langkah. Pertama pihaknya sudah melakukan wawancara terhadap perusahaan dan serikat pekerja.

Selanjutnya, dewan pengupahan melakukan kunjungan ke perusahaan yang melakukan penangguhan UMK. “Di sana kami melakukan berbagai kajian dan analisis data keuangan apakah berhak ditangguhkan atau tidak,” ujarnya.

Setelah itu, pihaknya langsung mengajukan rekomendasi ke Gubernur Jabar terkait penangguhan UMK itu. Dia menyebutkan, penangguhan UMK yang dilakukan berbagai macam mulai dari 3-12 bulan. . “Kalau ada yang ditolak berarti memang tidak memenuhi persyaratan,” katanya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================