Yuska Apitya Aji

[email protected]

Polisi tapaknya benar-benar bakal menghabisi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan Rizieq Syihab dengan berbagai tuduhan, termasuk tuduhan upaya makar Rabu (1/2/2017) besok. Langkah polisi ini bisa memicu reaksi dari massa pendukung Rizieq dan FPI.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Rizieq akan diperiksa sebagai saksi. Selain Rizieq, Polda Metro juga memanggil juru bicara GNPF-MUI Munarman dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam kasus yang sama. “Iya ada pemeriksaan Pak Rizieq, Pak Munarman dan Pak Bachtiar Nasir,” kata Argo, Selasa (31/1/2017).

Dikatakan Argo, pemeriksaan ketiga saksi ini akan dimulai jam 10.00 WIB, pagi. Polisi akan mendalami keterangan terkait dugaan makar dari ketiga saksi ini. “Jam 10.00, agendanya begitu,” ucap Argo.

Dalam kasus dugaan makar ini, polisi sudah memeriksa 50 orang saksi. Argo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi sudah hampir rampung dan pemberkasan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka makar. Mereka adalah:

  1. Eko Suryo Santjojo
  2. Adityawarman Thaha
  3. Kivlan Zen
  4. Firza Husein
  5. Rachmawati Soekarnoputri
  6. Ratna Sarumpaet
  7. Sri Bintang Pamungkas
  8. Hatta Taliwang
  9. Alvin Indra

Terpisah, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan penyidiknya akan memanggil kembali Habib Rizieq setelah status hukum imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Agenda pemeriksaan selanjutnya, penyidik akan mengkonfrontir Habib Rizieq.

“Pasti akan dilakukan pemanggilan, dan pasti akan diadakan konfrontir karena pada saat penayangan video pertama, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu dirinya. Itu adalah yang mirip dirinya dan ‘Saya tidak tahu kapan itu dilaksanakan,” beber Anton di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Ditanyai soal sikap Habib Rizieq selama pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Anton mengatakan pemilik nama lengkap Muhammad Rizieq Syihab itu tidak kooperatif karena tak mengakui hal yang ditudingkan kepadanya meskipun polisi telah mengantongi alat bukti.

“Masalah kooperatif atau tidak, itu dengan dia tidak mengakui, menurut saya, tidak kooperatif. Karena kooperatif itu kan dengan dia mengakui, itu sudah kooperatif,” ujar Anton.

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Anton mengimbau massa pendukung Habib Rizieq tidak merespons peningkatan status pemimpin mereka secara berlebihan. Sebab, permasalahan hukum yang kini menjerat Rizieq tak berkaitan dengan kegiatan FPI, melainkan perbuatan Rizieq sendiri.

“Ini kan bukan kepada kelompok tertentu, ini kan individu. Jadi ada individu yang bersalah karena adanya laporan dari seseorang, adanya bukti, adanya saksi, jadi saya kira tidak perlu ada yang berlebihan,” kata Anton.

Menurut Anton, dalam kasus Rizieq, penyidik memiliki empat alat bukti yang saling berkaitan dengan tindak pidana penodaan Pancasila. “Karena kan tersangka ini, berdasarkan KUHAP Pasal 184, adanya dua alat bukti yang sah, yang berhubungan satu sama lain. Alat bukti itu apa? Alat bukti itu adanya pelapor, adanya saksi, adanya barang bukti. (Alat bukti) malah sudah lebih dari dua. Pelapornya ada, saksinya ada, bukti-buktinya ada,” kata Anton.

Juru bicara FPI Slamet Maarif menyerukan kepada kader dan simpatisan untuk tetap tenang. “Kepada seluruh aktivis, simpatisan FPI, dan umat Islam pada umumnya, untuk tetap tenang, tetap (jaga situasi) kondusif. Tetap menunggu komando dari ulama-ulama kita. Kita imbau untuk segera lakukan konsolidasi tiap daerah semaksimal mungkin,” kata Slamet saat dihubungi, Selasa (31/1/2017)

.
FPI mengatakan kader dan simpatisannya akan terus membela Habib Rizieq dalam kasus tersebut. Mereka pun akan tetap datang jika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka di Polda Jawa Barat. “Mereka akan tetap membela ulama. Mereka akan membela Habib sampai habis-habisan. Kita akan bela beliau,” ujar Slamet.

Soal Rizieq, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyerahkan kasus itu ke pihak penegak hukum. “Ini masalah hukum. Kita serahkan kepada hukum,” ujar Wapres JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2017).

Polda Jabar telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. “Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 25 Maret 2024

Gelar perkara ketiga ini berlangsung kemarin selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, kemarin pagi, penyidik meminta keterangan tambahan kepada satu saksi ahli. Tercatat, menurut Yusri, sebanyak 18 saksi sudah didengarkan keterangannya oleh penyidik berkaitan dengan kasus tersebut.(*)

GRAFIS KRONOLOGI KASUS RIZIEQ

Kamis, 27 Oktober 2016


Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah melecehkan Pancasila saat tablig akbar FPI. Sukmawati mengaku menerima video pada Juni 2016. Dalam tayangan video itu, Habib Rizieq, yang juga merupakan imam besar FPI, menyatakan ‘Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala’.

Penelusuran detikcom, video tersebut sudah diunggah semenjak 2 tahun lalu di sebuah akun YouTube. Tidak ada keterangan lokasi kegiatan dalam video tersebut, namun tampak terlihat Gedung Sate.

Selasa, 22 November 2016

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan telah melimpahkan kasus dugaan pelecehan Pancasila itu kepada Polda Jabar. Martinus menjelaskan kasus ini dilimpahkan karena locus delicti kejadian itu ada di wilayah Jawa Barat.

“Karena (Habib Rizieq) mengucapkan (kalimat yang dituduhkan) itu disampaikan saat di wilayah Jabar. Kita sudah limpahkan dua hari lalu,” ujar Martinus saat dihubungi detikcom saat itu.

Kamis, 12 Januari 2017

Habib Rizieq ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Rizieq tiba di Mapolda Jabar menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dengan nopol B-1-FPI. Diperiksa sekitar 6,5 jam, Rizieq dicecar 22 pertanyaan. Seusai pemeriksaan, terjadi bentrokan di antara dua kubu.

Senin, 23 Januari 2017

Polda Jabar melakukan gelar perkara kedua. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menyatakan gelar perkara pertama sudah dilakukan dengan menganalisis dan mengevaluasi proses penyidikan yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Ia tidak menyebut kapan gelar pertama digelar.

Senin, 30 Januari 2017

Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================