Polisi Habisi Habib Rizieq, Bisa Memicu Reaksi Pro Kontra di Masyarakat

A hardliner Indonesia Muslim leader Habib Mohammad Rizieq Shihab listens to the judge during his verdict at Central Jakarta court in Jakarta, 11 August 2003. Shihab was arresteed late last year as part of a general crackdown on Islamic hardliners following the Bali bombings in October. He is not accused of any role in the Bali blasts. He was released on bail after his arrest and it was not immediately clear how much of his seven-month sentence he will have to serve. AFP PHOTO/BAY ISMOYO

Yuska Apitya Aji

[email protected]

Polisi tapaknya benar-benar bakal menghabisi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan Rizieq Syihab dengan berbagai tuduhan, termasuk tuduhan upaya makar Rabu (1/2/2017) besok. Langkah polisi ini bisa memicu reaksi dari massa pendukung Rizieq dan FPI.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Rizieq akan diperiksa sebagai saksi. Selain Rizieq, Polda Metro juga memanggil juru bicara GNPF-MUI Munarman dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam kasus yang sama. “Iya ada pemeriksaan Pak Rizieq, Pak Munarman dan Pak Bachtiar Nasir,” kata Argo, Selasa (31/1/2017).

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Dikatakan Argo, pemeriksaan ketiga saksi ini akan dimulai jam 10.00 WIB, pagi. Polisi akan mendalami keterangan terkait dugaan makar dari ketiga saksi ini. “Jam 10.00, agendanya begitu,” ucap Argo.

Dalam kasus dugaan makar ini, polisi sudah memeriksa 50 orang saksi. Argo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi sudah hampir rampung dan pemberkasan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka makar. Mereka adalah:

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================