Barang bukti sebanyak 10,6 kilogram tembakau gorila senilai Rp lebih dari 10 miliar beserta tiga tersangka pengedarnya dirilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (22/1). Para tersangka dikenalkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes RI Nomor 2/2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit lima tahun penjara. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS) 22-01-2017
Barang bukti sebanyak 10,6 kilogram tembakau gorila senilai Rp lebih dari 10 miliar beserta tiga tersangka pengedarnya dirilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (22/1). Para tersangka dikenalkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes RI Nomor 2/2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit lima tahun penjara.
Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)
22-01-2017

JAKARTA TODAY- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pemilik pabrik pembuatan tembakau gorila bernisial WT di kediamannya, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan WT merupakan sarjana kimia yang menjadikan kediamannya sebagai tempat produksi tembakau gorila.

Selain menangkap WT, polisi juga menciduk tiga orang lainnya, yakni RY dan RF di Pondok Labu, Depok serta FR di Tangerang Selatan.

“Total barang bukti yang disita adalah 4.349 gram (tembakau gorila) yang diperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp400 juta,” kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Iriawan mengatakan, WT telah memproduksi tembakau gorila sejak Januari 2016. WT mengaku memproduksi tembakau gorila atas perintah seorang berinsial AS yang hingga kini masih diburu polisi.

Polisi menangkap WT Rabu pekan lalu (25/1). Dari rumah WT, polisi menyita sejumlah bahan baku pembuatan, antara lain 450 kilogram tembakau yang belum diolah, delapan jeriken cairan alkohol, lima jeriken cairan glycerol, serta sejumlah bahan produksi lainnya.

BACA JUGA :  Kemenangan Timnas Indonesia jadi Modal Penentu Kontra Jordania

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.(Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================