“Utamakan land consolidation kita mau coba dengan Pak Menteri (Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono), Dirjen Perumahan, ada lahan Perumnas di Kemayoran itu luasnya 4 hektar, tapi itu ada sebagian diduduki, sebagian apertemen lama. Kalau kita konsolidasi, maka yang diduduki bangun rumah ke atas, sehingga banyak tanah yang kosong bisa dibangun beberapa,” jelasnya.

Mengenai payung hukum, masih dalam tahap pendiskusian, bisa dilakukan dengan UU, maupun setingkat Peraturan Presiden (Perpres). Hanya saja, pemerintah masih harus konsolidasi lahan terlebih dahulu.

“Jadi bagaimana rumah kita naikkan ke atas, katakanlah 1 hektar landed house, 1 hektar 500 orang, kalau naikkan ketas bisa bisa beberapa tower, bisa 5-10 kali jumlahnya. Intinya bagaimana orang-orang kecil yang pendapatan pas-pasan jangan tinggalnya jauh dari kota, perumahan rakyat di perkotaan jadi penting, perlu waktu untuk uraikan lebih lanjut,” tandasnya.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================