Kepala BNN Budi Waseso menempelkan stiker bertuliskan "Stop Narkoba" di kaca Circle K Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (26/11). Kegiatan "Gerakan Stop Narkoba tersebeut merupakan kerjasama BNN dengan APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Jatim untuk mensosialisasikan bahaya Narkoba serta menaggulangi penyebaran narkoba di tempat berkumpul berbasis warung waralaba. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH) 26-11-2015
Kepala BNN Budi Waseso menempelkan stiker bertuliskan “Stop Narkoba” di kaca Circle K Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (26/11). Kegiatan “Gerakan Stop Narkoba tersebeut merupakan kerjasama BNN dengan APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Jatim untuk mensosialisasikan bahaya Narkoba serta menaggulangi penyebaran narkoba di tempat berkumpul berbasis warung waralaba.
Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)
26-11-2015

BANDUNG TODAY- Tembakau Gorilla dan cairan ‘Blue Safir’ diketahui beredar di Indonesia. Dua produk tersebut termasuk golongan narkotik yang baru saja ditemukan BNN. Apa reaksi Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek soal dua produk narkotik tersebut?
“Itu kan mengandung zat nikotin dan zat lainnya. Terus dihisap. Ya lebih berbahaya karena langsung ke paru-paru loh,” kata Nila di Rumah Sakit Mata Cicendo, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Minggu (5/2/2017).

Tembakau Gorilla berbahaya karena bercampur narkotik sintetis. Ketika mengonsumsi tembakau gorilla seseorang bisa alami halusinasi, euforia luar biasa, dan juga rasa tenang. Efek ini akan bertahan dalam hitungan jam tapi bisa juga hingga seharian penuh.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Spain Masters 2024, Berikut Hasil Drawing

Sedangkan narkotik jenis baru yaitu jenis 4-klorometkatinon atau 4-CMC yang beredar di Indonesia berbentuk cair berwarna biru dengan kemasan jual bernama ‘Blue Safir’ dan ‘Snow White’. Nila meminta masyarakat untuk mengawasi produk narkotik tersebut.

Cairan ‘setan’ Blue Safir merupakan senyawa turunan katinon yang bisa diubah dalam bentuk serbuk yang dapat dicampur minuman dan liquid rokok elektrik atau vape.

BACA JUGA :  Apa Sih Gejala Awal Ginjal Bermasalah? Simak Ini, Siapa Tau Kamu Alami Gejalanya

“Hati-hatilah,” ucap Nila.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memasukkan tembakau Gorilla sebagai narkotik dan 4-klorometkatinon atau 4-CMC masuk daftar nomor urut 104 narkotika golongan I dalam Permenkes No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotik. Lantaran jelas-jelas tercantum aturannya, tugas aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengedar dan bergerak mencegah peredaran narkotik jenis tersebut di masyarakat.

“Kita secara hukum sudah ada regulasinya,” ujar Nila singkat.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================