59349-siap-ditahan-choel-mallarangeng-bawa-tas-pakaian-p92_highres

BOGOR TODAY- Tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

“Alhamdulillah proses sudah dimulai, argo sudah berjalan,” kata pria yang merupakan adik mantan Menteri Pumuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, saat akan digelandang ke mobil tahanan di KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Penahanan terkonfirmasi karena tersangka Choel mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan. Dia bersyukur atas penahanan ini karena hampir 5 tahun statusnya terkatung-katung dan dicegah pergi ke luar negeri hampir 2 tahun.

BACA JUGA :  Resep Membuat Mango Sago di Rumah Dijamin Anti Gagal

Choel yang merupakan Chief Executive Office (CEO) Fox Indonesia menilai penahanan ini akan membuatnya mendapatkan keadilan dalam proses persidangan nanti. Choel akan mencari keadilan didampingi tim kuasa hukumnya.

KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), tahun 2010-2012 dengan total nilai proyek Rp 1,175 trilyun, pada 16 Desember 2015 setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Choel diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

KPK menyangka Choel melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Choel mengaku pernah menerima uang Rp 2 milyar dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, serta US$ 550,000 dari Deddy Kusdinar. Namun menurutnya, duit itu bukan terkait dengan proyek Hambalang. Choel tercatat sempat mengembalikan uang US$ 550,000 itu ke KPK.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================