Ada dua pot berisi tanaman ganja yang disita polisi dari kediaman BHP. Di satu pot yang diamankan terdapat 7 pohon ganja setinggi 60 sentimeter.

Di pot lainnya ditanam beberapa pohon ganja di antara batang bayam. “Jadi untuk menyembunyikannya, pelaku menanam pohon ganja itu di antara pohon bayam supaya tidak terlihat,” terang Suyudi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Tewaskan 1 Orang

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor Kota Kompol Yuni Purwati mengatakan BHP mengaku sudah mengedarkan narkoba selama 5 bulan. Polisi saat ini melakukan pengembangan untuk menelusuri penyuplai narkoba kepada BHP.

BHP dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================