BOGOR TODAY- Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap ketua rukun tetangga (RT) berinisial BHP. BHP ditangkap karena menanam pohon ganja di rumahnya di Perumahan Lakeside, Bogor Utara.

polisi-sita-111-kilogram-dari-rumah-kontrakan-di-bogor
Saat menggeledah, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba berupa 8 paket sabu, 6 paket ganja kering, 191 butir ekstasi, 23 butir pil Dumolid, 5 butir pil Riklona, serta 2 pot berisi biji dan pohon ganja.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan penangkapan BHP merupakan pengembangan penyidikan dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MRM di Jl Samiaji. Dari tangan MRM, polisi menyita barang bukti 1 butir ekstasi dan sebungkus ganja kering.

BACA JUGA :  Justin Hubner Siap Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

“Dalam keterangannya, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari BHP. Kemudian kita amankan BHP di rumahnya di Bogor Lakeside. Dari kediaman BHP itu, kita temukan narkoba dan pohon ganja yang ditanam di dalam pot di taman di halaman rumahnya,” ujar Suyudi.

Ada dua pot berisi tanaman ganja yang disita polisi dari kediaman BHP. Di satu pot yang diamankan terdapat 7 pohon ganja setinggi 60 sentimeter.

Di pot lainnya ditanam beberapa pohon ganja di antara batang bayam. “Jadi untuk menyembunyikannya, pelaku menanam pohon ganja itu di antara pohon bayam supaya tidak terlihat,” terang Suyudi.

BACA JUGA :  Hanya Pakai 3 Bahan Dapur Bisa Bikin Kinclong Kerak Tungku Kompor! Simak Ini

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor Kota Kompol Yuni Purwati mengatakan BHP mengaku sudah mengedarkan narkoba selama 5 bulan. Polisi saat ini melakukan pengembangan untuk menelusuri penyuplai narkoba kepada BHP.

BHP dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================