JAKARTA TODAY- Mahkamah Konstitusi telah menerima salinan Keputusan Presiden Nomor 18/P/2017 tentang pemberhentian sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar, hari ini, Kamis (9/2). Keppres tersebut dikeluarkan setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyerahkan surat rekomendasi pemberhentian Patrialis pada presiden, 7 Februari.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, keluar gedung dengan mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap judicial review UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, keluar gedung dengan mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap judicial review UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, usai menerima Keppres tersebut MKMK langsung menggelar rapat pleno tertutup malam ini.  “Sore ini MK sudah terima Keppres pemberhentian Patrialis. Anggota MKMK malam ini langsung rapat pleno tertutup untuk menindaklanjuti sekaligus menyusun langkah pada tahap pemeriksaan lanjutan,” ujar Fajar.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Dalam pemeriksaan lanjutan, MKMK akan kembali menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis. Pada pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, MKMK berpendapat Patrialis telah melakukan pelanggaran berat lantaran telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu Patrialis juga telah ditahan di rumah tahanan KPK. Meski telah mengajukan surat pengunduran diri, hal itu tidak menghapus perbuatan tercela Patrialis saat menjabat sebagai hakim konstitusi. Oleh karena itu, MKMK mengajukan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis pada presiden.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================