JAKARTA TODAY- Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar. Keputusan serupa diterapkan kepada tiga tersangka lain pada kasus dugaan suap perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yakni Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, empat tersangka itu akan ditahan hingga 40 hari ke depan. “Kami masih butuh keterangan dari para tersangka,” kata Febri di Jakarta, Selasa (14/2).
Patrialis, Basuki, Fenny, dan Kamaludin datang ke kantor KPK terkait perpanjangan penahanan tersebut. Usai menyelesaikan administrasi, Patrialis meminta publik menghargai proses hukum yang masih berjalan.

“Tolonglah, bangun opini yang positif. Jangan pakai praduga bersalah. Pakai praduga tak bersalah. Jangan suka fitnah dan bergunjing menghancurkan orang lain,” ucap Patrialis.
Pada saat yang hampir bersamaan, penyidik KPK juga memeriksa dua hakim MK sebagai saksi, yaitu Anwar Usman dan Wahiduddin Adams. Mereka adalah hakim konstitusi keempat yang dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis.
Serupa dengan hakim MK I Dewa Gede Palguna dan Manahan Malontige Pardamaean Sitompul yang diperiksa KPK Senin kemarin, Anwar dan Wahiduddin ditanyai penyidik terkait proses penanganan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Sebagai hakim MK, saya ditanya tentang yang saya ketahui, dengar, dan lihat terkait Pak Patrialis, Pak Basuki, Bu Fenny, dan Pak Kamaludin,” kata Wahiduddin.
Sembilan hakim MK, termasuk Patrialis, memeriksa uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada pekan pertama Februari lalu, MK menolak hampir seluruh dalil yang diajukan pemohon judicial review tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo berkata, isi putusan itu sama dengan draf putusan yang disita penyidik KPK pada operasi tangkap tangan terhadap Patrialis dan tiga tersangka lainnya.(Yuska Apitya)
Bagi Halaman