JAKARTA TODAY- Bank Indonesia (BI) menegaskan larangan bagi perbankan maupun pengembang properti untuk memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/ DP) nol persen. “Eggak, itu enggak boleh,” tutur Gubernur BI Agus DW martowardojo saat ditemui di Kompleks BI, Jumat (17/2).
agus-martowardojo
Agus mengungkapkan BI telah mengatur ketentuan rasio pendanaan bank terhadap pembiayaan (Loan to Value/LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dan industri perbankan. Dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2016 lalu, bank sentral secara resmi mengatur ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen dari sebelumnya 80 persen. Artinya, uang muka kredit perumahan minimal 15 persen dari harga rumah.

BACA JUGA :  Kalap Makan Daging saat Lebaran, Coba 5 Makanan Ini yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi

BI juga mengatur uang muka KPR kedua menjadi 20 persen dari sebelumnya 30 persen, sedangkan kredit rumah ketiga serta seterusnya menjadi 25 persen dari ketentuan sebelumnya 40 persen. “Kalau seandainya DP nol persen tentu itu menyalahi,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================