JAKARTA TODAY- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Patrialis Akbar secara tidak hormat. Mereka menyatakan, Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi.

“Menyatakan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat pada Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi,” ujar Ketua MKMK Sukma Violetta saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/2).

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap "judicial review" uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/17
Dalam putusannya, MKMK menyebut Patrialis telah terbukti melakukan rangkaian pertemuan dengan tersangka perantara suap, Kamaludin, sebagai pihak yang berkepentingan.

Selain itu, Patrialis juga terbukti bertemu penyuap Basuki Hariman untuk membicarakan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BACA JUGA :  Ngaku Guru Agama, Pria Makassar Nyamar Pakai Cadar Berbaur dengan Akhwat di Masjid

Anggota MKMK As’ad Sayid Ali mengatakan, bukti-bukti tersebut menunjukkan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi yang dilanggar Patrialis. Salah satunya adalah sikap independen yang mestinya dimiliki Patrialis.

“Hakim konstitusi harus menjalankan fungsi independensi dengan menolak pengaruh dari luar berupa iming-iming, tekanan, maupun ancaman dengan alasan apapun,” kata As’ad.

Sebagai hakim konstitusi, As’ad berkata, Patrialis mestinya menegakkan jaminan independensi baik perseorangan maupun kelembagaan. Setelah sidang pembacaan putusan tersebur, MKMK akan segera bertemu dengan Ketua MK Arief Hidayat untuk menyampaikan laporan hasil kerja MKMK. “Penyampaian laporan itu sekaligus menandai bahwa tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan pada MKMK telah selesai dilaksanakan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

Selanjutnya pihak MK akan meneruskan hasil putusan tersebut ke presiden untuk segera mencari pengganti Patrialis. Patrialis menjadi tersangka dugaan suap permohonan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima uang uang US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari Basuki dan Ng Fenny melalui Kamaludin.(Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================