
“Atas informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba bersama petugas lapas langsung melakukan pencarian orang yang menitip barang tersebut, dibagi 3 tim, (yaitu) di Stasiun KA, terminal bus, dan sekitar lapas,” kata Enriko.
Abu Yusuf diketahui sebagai warga Kampung Sawah Besar, Semarang. Abu ditangkap dengan barang bukti sebagai berikut:
1. 11 paket sabu seberat 4,5 gram yang dibungkus di dalam kacang kulit
2. Handphone Nokia berwarna biru
3. 13 butir psikotropika yang terdiri dari Alprazolam 4 butir, Merlopam 3 butir, Deasepam 2 butir, dan Algama 4 butir
4. 23 butir kacang kulit
Akibat perbuatannya, Abu disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Abu disangka melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(Yuska Apitya/dtk)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















