Sabu-sabu Diedarkan Lewat Kulit Kacang

“Atas informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba bersama petugas lapas langsung melakukan pencarian orang yang menitip barang tersebut, dibagi 3 tim, (yaitu) di Stasiun KA, terminal bus, dan sekitar lapas,” kata Enriko.
Abu Yusuf diketahui sebagai warga Kampung Sawah Besar, Semarang. Abu ditangkap dengan barang bukti sebagai berikut:

BACA JUGA :  Kelola APBDes Rp1,6 Triliun, Kabupaten Bogor Jadi Fokus Evaluasi BPKP

1. 11 paket sabu seberat 4,5 gram yang dibungkus di dalam kacang kulit
2. Handphone Nokia berwarna biru
3. 13 butir psikotropika yang terdiri dari Alprazolam 4 butir, Merlopam 3 butir, Deasepam 2 butir, dan Algama 4 butir
4. 23 butir kacang kulit

BACA JUGA :  Di Bogor, Gus Ipul Ungkap Tiga Mandat Prabowo soal Bansos

Akibat perbuatannya, Abu disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Abu disangka melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================