Sabu-sabu Diedarkan Lewat Kulit Kacang

“Atas informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba bersama petugas lapas langsung melakukan pencarian orang yang menitip barang tersebut, dibagi 3 tim, (yaitu) di Stasiun KA, terminal bus, dan sekitar lapas,” kata Enriko.
Abu Yusuf diketahui sebagai warga Kampung Sawah Besar, Semarang. Abu ditangkap dengan barang bukti sebagai berikut:

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

1. 11 paket sabu seberat 4,5 gram yang dibungkus di dalam kacang kulit
2. Handphone Nokia berwarna biru
3. 13 butir psikotropika yang terdiri dari Alprazolam 4 butir, Merlopam 3 butir, Deasepam 2 butir, dan Algama 4 butir
4. 23 butir kacang kulit

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Akibat perbuatannya, Abu disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Abu disangka melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================