“Ya nanti dilihat. Ini kan masih menteri, masih berproses berunding dengan Freeport,” tutur mantan Wali Kota Solo ini. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak akan mundur dari aturan terkait perubahan status kontrak karya menjadi Izin usaha pertambangan khusus yang menjadi perdebatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

Sebaliknya, Luhut meminta agar perusahaan multinasional itu menghormati perubahan aturan tersebut. “Freeport harusnya sadar ini adalah B to B (business to business) jadi tidak ada urusan ke negara. Freeport sudah hampir 50 tahun di sini. Tentu mereka juga harus menghormati undang-undang kita,” kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (20/2).

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Tewas Mengenaskan Tergeletak di Jalan Poros Trans Sulawesi, Korban Tabrak Lari

Selain itu Luhut juga mengatakan, Freeport telah berulang kali mengelak dari kewajibannya sebagi perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia. Sejak tahun 2009 misalnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini tidak memenuhi kewajibannya membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). “Sekarang pemerintah (Indonesia) tidak mau mundur. Setelah 50 tahun masa kita tidak boleh mayoritas,” kata dia.(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================