JAKARTA TODAY- Saham Freeport-McMoRan Inc, induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI), telah anjlok hingga 8,06 persen sejak diperdagangkan pada Selasa (21/2) lalu. Kisruh PTFI dengan Pemerintah Indonesia membuat investor melakukan aksi jual saham. Berdasarkan data perdagangan di New York Stock Exchange (NYSE), harga saham induk PTFI di Negeri Paman Sam ini melemah 2,83 persen pada Rabu (22/2) waktu setempat. Di hari sebelumnya, saham dengan kode FCX tersebut telah anjlok lebih dalam, 5,23 persen. Adapun perdagangan saham di AS libur pada Senin (20/2) karena President’s Day.

Analis Deutsche Bank Chris Terry memangkas peringkat saham tersebut, dari “tahan” menjadi “jual”. Tak hanya itu, Terry juga ‘menyunat’ target harga saham FCX dari US$14 per lembar, menjadi US$12,5 per lembar. “Setelah mengikuti berita bahwa Freeport telah gagal mencapai kesepakatan untuk mengekspor konsentrat tembaga dari Indonesia, kami berasumsi tambang Grasberg beroperasi dalam tingkat yang lebih rendah, hanya memasok smelter di Gresik untuk sepanjang 2017 dan pengembangan tambang bawah tanah akan molor hingga 18 bulan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Tahu Kuning dan Tauge, Lauk Praktis dan Sederhana di Tanggal Tua

Terry menambahkan, saat ini Deutsche Bank menaksir, nilai saham PTFI di Grasberg sebesar US$17,8 miliar, setara US$8,3 per lembar, turun dari US$12,9 miliar atau US$9,1 per lembar. Ia menilai tambang Grasberg memiliki kualitas tinggi, berumur panjang, berbiaya rendah, tetapi risiko operasional dan kepemilikannya berlanjut meningkat. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masalah antara PTFI dengan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebaiknya diselesaikan dengan ‘kepala dingin’.

BACA JUGA :  Resep Membuat Cah Kangkung Saus Tiram yang Lebih Sedap Bikin Ketagihan

“Freeport itu perusahaan publik. Kalau dia berhenti, dia juga akan jatuh sahamnya. Jadi, dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah,” ujar Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (22/2).

Seperti diketahui, PTFI dan pemerintah tengah berseteru lantaran tak setujunya perusahan melakukan ekspor mineral dengan ketentuan hukum dan fiskal berdasarkan status IUPK. PTFI tetap ingin status hukum dan fiskal berdasarkan KK, yakni dengan pengenaan pajak yang tak berubah hingga habis masa kontrak. Bila pemerintah dan PTFI tak kunjung menemukan pemecahan masalah dalam 120 hari sejak Jumat lalu (17/2) , Freeport McMoran Cooper & Gold Inc., induk PTFI di Amerika Serikat mengaku akan membawa masalah ini ke jalur peradilan luar negeri atau arbitrase. (Yuska/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================