MEGAMENDUNG TODAY – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bogor mulai mensosialisasikan peraturan perundang – undangan perlindungan anak serta mengantisipasi permasalahan yang ada di lapangan.

Selain memberikan pencerahan dan pendalaman, juga mensosialisasikan sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap anak. Kegiatan itupun diselenggarakan di Hotel Gumilang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dan dihadiri kurang lebih 55 peserta dari UPT, SKPD, TPD dan Lembaga Pemerhati Anak di Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak di DP3APPKB Kabupaten Bogor, Shinta Damayanti mengatakan, upaya hukum dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap pemenuhan hak-hak anak telah tersedia. Namun, pada pelaksanaannya masih banyak kendala dan tantangan.  Hal ini lah yang menyebabkan sistem pencatatan belum dilakukan secara standar di seluruh wilayah, juga mengakibatkan data yang dihasilkan sangat beragam dan sulit digunakan dalam pengambilan sebuah keputusan.

BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini

“Pemkab Bogor melalui DP3APPKB menggelar sosialisasi ini untuk memberikan pedoman dan acuan sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap anak. Lalu bertujuan juga untuk mewujudkan sistem komunikasi informasi tentang kekerasan terhadap anak, dan nantinya peserta mampu mengindentifikasi ketersediaan layanan untuk perlindungan dan pengasuhan anak bebrbasis keluarga untuk mencegah kekerasan tersebut,” ujar Shinta, Kamis (23/2/2017).

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap sosialisasi ini mampu memahami aspek-aspek yang diperlukan dalam pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap anak. Selain itu, para peserta diharapkan bisa memahami sistem pencatatan dan pelaporan, juga bisa berkontribusi dalam pencatatan dan pelaporan tersebut.

“Pemkab Bogor tentunya berharap, apabila sistem pencatatan dan pelaporan ini bisa dipahami dan dijalankan secara baik, maka nantinya akan diperoleh data kekerasan secara cepat, akurat dan periodik, sehingga bisa dimanfaatkan dalam proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan perlindungan anak,” tandasnya. (Iman R Hakim /*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================