MEGAMENDUNG TODAY – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bogor mulai mensosialisasikan peraturan perundang – undangan perlindungan anak serta mengantisipasi permasalahan yang ada di lapangan.

Selain memberikan pencerahan dan pendalaman, juga mensosialisasikan sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap anak. Kegiatan itupun diselenggarakan di Hotel Gumilang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dan dihadiri kurang lebih 55 peserta dari UPT, SKPD, TPD dan Lembaga Pemerhati Anak di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak di DP3APPKB Kabupaten Bogor, Shinta Damayanti mengatakan, upaya hukum dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap pemenuhan hak-hak anak telah tersedia. Namun, pada pelaksanaannya masih banyak kendala dan tantangan.  Hal ini lah yang menyebabkan sistem pencatatan belum dilakukan secara standar di seluruh wilayah, juga mengakibatkan data yang dihasilkan sangat beragam dan sulit digunakan dalam pengambilan sebuah keputusan.

============================================================
============================================================
============================================================