
Menurut Undang, sejauh ini dari 45 kursi di legislatif, Partai di Kota Bogor yang paling banyak memiliki pendukung hanya berjumlah sekitar 8 kursi dan otomatis harus memiliki koalisi untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilwakot 2018 mendatang.
“Calon pengusung juga diwajibkan untuk memiliki rekomendasi dari DPP Partai politiknya, jika tidak memiliki rekomendasi maka akan kita tolak,” jelasnya.
Tak hanya itu, Undang juga mengatakan, menurut data bulan November 2016, jumlah penduduk di Kota Bogor belum berjumlah sebanyak satu juta pemilih, sehingga kursi di legislatif masih belum bisa dinyatakan bertambah menjadi 50 kursi.
“Kalo memang sudah lebih dari satu juta, KPU pusat akan memberikan surat rekomendasi kepada kami untuk menambah jumlah kursi di Pemilihan Legislatif 2019 mendatang, namun data terakhir belum mengatakan demikian. Sewaktu-waktu data tersebut bisa saja berubah mendekati Pilwakot 2018. Sehingga bagi pengusung Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, partainya tetap harus berkoalisi,” pungkasnya.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















