BOGOR TODYA- Meski sudah mempunyai bilik suara melalui sistem elektronik voting. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan bahwa Pemilihan Wali Kota Bogor 2018 mendatang tetap gunakan bilik suara biasa.

“Pilwalkot 2018 mendatang tetap menggunakan bilik suara biasa, karena regulasi aturan dari pusatnya belum ada” tutur Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, Senin (27/02/2016).

BACA JUGA :  Durhaka! Anak di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandung, Ancam Akan Bakar Rumah

Sementara itu, terkait aturan di Pemilihan Wali Kota Bogor 2018 mendatang, Undang melanjutkan, untuk persyaratan calon perorangan harus memiliki dukungan sebanyak 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Ia juga mengimbau kepada Partai Politik yang ingin mencalonkan diri maju di Pilwakot 2018 untuk segera membentuk koalisi. “Karena Pilwalkot sebentar lagi, saya sarankan kepada Parpol untuk membentuk koalisi dalam waktu dekat ini, karena persyaratannya untuk maju dalam Pilwalkot, Partai yang mengusung harus mempunyai minimal 9 kursi di legislatif,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================