BOGOR TODYA- Meski sudah mempunyai bilik suara melalui sistem elektronik voting. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan bahwa Pemilihan Wali Kota Bogor 2018 mendatang tetap gunakan bilik suara biasa.

“Pilwalkot 2018 mendatang tetap menggunakan bilik suara biasa, karena regulasi aturan dari pusatnya belum ada” tutur Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, Senin (27/02/2016).

Sementara itu, terkait aturan di Pemilihan Wali Kota Bogor 2018 mendatang, Undang melanjutkan, untuk persyaratan calon perorangan harus memiliki dukungan sebanyak 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Ia juga mengimbau kepada Partai Politik yang ingin mencalonkan diri maju di Pilwakot 2018 untuk segera membentuk koalisi. “Karena Pilwalkot sebentar lagi, saya sarankan kepada Parpol untuk membentuk koalisi dalam waktu dekat ini, karena persyaratannya untuk maju dalam Pilwalkot, Partai yang mengusung harus mempunyai minimal 9 kursi di legislatif,” terangnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun, 3 Mobil Tabrakan di Tol Cipularang

Menurut Undang, sejauh ini dari 45 kursi di legislatif, Partai di Kota Bogor yang paling banyak memiliki pendukung hanya berjumlah sekitar 8 kursi dan otomatis harus memiliki koalisi untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilwakot 2018 mendatang.

“Calon pengusung juga diwajibkan untuk memiliki rekomendasi dari DPP Partai politiknya, jika tidak memiliki rekomendasi maka akan kita tolak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Minum Air Lemon untuk Turunkan Berat Badan, Benarkah? Simak Ini

Tak hanya itu, Undang juga mengatakan, menurut data bulan November 2016, jumlah penduduk di Kota Bogor belum berjumlah sebanyak satu juta pemilih, sehingga kursi di legislatif masih belum bisa dinyatakan bertambah menjadi 50 kursi.

“Kalo memang sudah lebih dari satu juta, KPU pusat akan memberikan surat rekomendasi kepada kami untuk menambah jumlah kursi di Pemilihan Legislatif 2019 mendatang, namun data terakhir belum mengatakan demikian. Sewaktu-waktu data tersebut bisa saja berubah mendekati Pilwakot 2018. Sehingga bagi pengusung Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, partainya tetap harus berkoalisi,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================